Wacana Pemakzulan Jokowi di Tengah Polemik UU Ciptaker, Yusril: Apa Cukup Alasan? 

Sabtu, 07 Januari 2023 - 02:50 WIB
loading...
Wacana Pemakzulan Jokowi...
Pakar Hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait adanya isu pemakzulan Presiden Jokowi di balik polemik Perppu Ciptaker. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait adanya wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di balik polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Yusril mengatakan dengan adanya upaya pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perppu untuk memperbaiki UU Ciptaker justru kurang memenuhi syarat untuk pemakzulan.Baca juga: Soal Perppu Ciptaker, Yusril: Bukan Pilihan Terbaik tapi Pilihan Paling Mungkin

"Apakah dengan menerbitkan Perppu untuk melaksanakan putusan MK yang memerintahkan kepada DPR dan Presiden untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, telah cukup alasan untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden?" ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

Sedangkan, lanjut Yusril, jika dirujuk pada tujuh alasan pemakzulan perlu terdiri dari alasan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.

"Sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 45, penerbitan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut nampaknya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan," tuturnya.

Lain halnya jika politik ikut bermain, kata Yusril, misalnya bila DPR menolak pengesahan Perppu tersebut dan DPR berpendapat bahwa isi Perppu tersebut melanggar UUD 45, pintu pemakzulan menjadi mungkin.

"Namun masalahnya tidaklah sesederhana itu. Sebab, dengan Amandemen UUD 45, kekuasaan membentuk undang-undang bukan lagi pada Presiden dengan persetujuan DPR, melainkan sudah bergeser menjadi kekuasaan DPR dengan persetujuan Presiden," imbuhnya.Baca juga: Tepis Pegawai Kontrak Seumur Hidup di Perppu Cipta Kerja, Kemnaker: Maksimal 5 Tahun

Maka untuk melaksanakan Putusan MK yang memerintahkan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun, lembaga yang pertama-tama harus memperbaiki UU Cipta Kerja itu sesungguhnya adalah DPR yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Prabowo Buka Pintu Temui...
Prabowo Buka Pintu Temui Forum Purnawirawan TNI yang Desak Pemakzulan Gibran
Purnawirawan TNI Usul...
Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Jokowi: Boleh-boleh Saja di Negara Demokrasi
Menko Yusril: Aset Hasil...
Menko Yusril: Aset Hasil Korupsi Harus Dirampas
Purnawirawan TNI AD...
Purnawirawan TNI AD Bertemu Prabowo di Istana, Membahas Apa?
Purnawirawan TNI Tuntut...
Purnawirawan TNI Tuntut Penggantian Wapres Gibran, Ini Kata Ganjar Pranowo
Usulan Purnawirawan...
Usulan Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran, Ini Kata Jokowi
Trump Hadapi Upaya Pemakzulan...
Trump Hadapi Upaya Pemakzulan Ketiga
Ini Riwayat Pendidikan...
Ini Riwayat Pendidikan Seluruh Presiden Indonesia, Sudah Tahu?
Rekomendasi
Penumpang Harian Whoosh...
Penumpang Harian Whoosh Cetak Rekor Baru Tembus 25.316
Cara Cek Mobil dan Motor...
Cara Cek Mobil dan Motor Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak?
FIFA Sanksi PSSI Denda...
FIFA Sanksi PSSI Denda Rp400 Juta dan Pembatasan Penonton 15 Persen, Mengapa?
Berita Terkini
DPR Tak Khawatir dengan...
DPR Tak Khawatir dengan Kualitas Rafale Prancis meski Ditembak Jatuh di Pertempuran Pakistan-India
Relawan Muda Prabowo-Gibran...
Relawan Muda Prabowo-Gibran Minta Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Kemenko Polkam Apresiasi...
Kemenko Polkam Apresiasi Pemberantasan Premanisme di Jatim
Kritik Prajurit TNI...
Kritik Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Koalisi Masyarakat Sipil: Bertentangan UU
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan untuk Pengamanan Semua Kejaksaan
Jet Tempur J-10C Buatan...
Jet Tempur J-10C Buatan China Jatuhkan Rafale Prancis, Pengamat: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
Infografis
3 Alasan Komodo hanya...
3 Alasan Komodo hanya Dapat Ditemukan di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved