Wacana Pemakzulan Jokowi di Tengah Polemik UU Ciptaker, Yusril: Apa Cukup Alasan?
Sabtu, 07 Januari 2023 - 02:50 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait adanya isu pemakzulan Presiden Jokowi di balik polemik Perppu Ciptaker. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait adanya wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di balik polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Yusril mengatakan dengan adanya upaya pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perppu untuk memperbaiki UU Ciptaker justru kurang memenuhi syarat untuk pemakzulan.Baca juga: Soal Perppu Ciptaker, Yusril: Bukan Pilihan Terbaik tapi Pilihan Paling Mungkin
"Apakah dengan menerbitkan Perppu untuk melaksanakan putusan MK yang memerintahkan kepada DPR dan Presiden untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, telah cukup alasan untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden?" ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Sedangkan, lanjut Yusril, jika dirujuk pada tujuh alasan pemakzulan perlu terdiri dari alasan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.
"Sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 45, penerbitan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut nampaknya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan," tuturnya.
Yusril mengatakan dengan adanya upaya pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perppu untuk memperbaiki UU Ciptaker justru kurang memenuhi syarat untuk pemakzulan.Baca juga: Soal Perppu Ciptaker, Yusril: Bukan Pilihan Terbaik tapi Pilihan Paling Mungkin
"Apakah dengan menerbitkan Perppu untuk melaksanakan putusan MK yang memerintahkan kepada DPR dan Presiden untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, telah cukup alasan untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden?" ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Sedangkan, lanjut Yusril, jika dirujuk pada tujuh alasan pemakzulan perlu terdiri dari alasan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.
"Sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 45, penerbitan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut nampaknya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan," tuturnya.
Lihat Juga :