Kedekatan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Berpotensi Sudutkan Terdakwa Lain

Senin, 09 Januari 2023 - 14:05 WIB
loading...
Kedekatan Ferdy Sambo...
Pakar Hukum Pidana Aan Eko Widiarto menilai hubungan kedekatan terdakwa Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan berpotensi menyudutkan terhadap terdakwa lain dalam kasus kematian Brigadir J. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Aan Eko Widiarto menilai hubungan kedekatan terdakwa Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dapat berdampak pada upaya kerja sama keduanya dalam memberikan keterangan menyudutkan terhadap terdakwa lain dalam kasus kematian Brigadir J. Termasuk kepada Arif Rachman Arifin yang belakangan membongkar strategi BAP mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Ya itu pasti ya, apalagi mereka punya hubungan yang sangat dekat. Kelihatan Pak Hendra tuh dihubungi FS ketika mancing kan. Ketika mancing dipanggil karena ada masalah ini, bahasanya kan jadi seperti keluarga sendiri," ujarnya pada wartawan, Senin (9/1/2023). Baca juga: Hendra Kurniawan: Jangankan Saya, Kapolri Saja Kena Prank Ferdy Sambo

"Nah ketika mendampingi mengantarkan jenazahnya juga sebagai orang kepercayaannya, apalagi menggunakan jet pribadi, itu sudah tim inti lah. Dengan kedekatan seperti itu ya sangat mungkin untuk saling melindungi," tuturnya.

Menurut Aan, upaya tersebut merupakan langkah meringankan hukuman para terdakwa itu sendiri. Sama halnya ketika Ferdy Sambo melindungi Putri Candrawathi, bahkan dianggap tidak terlibat kasus kematian Brigadir J.

"Makanya cukup alot kan di awal. Yang lain dengan mudah ditetapkan sebagai terdakwa, Putri kan baru terakhir-terakhir. Ya itu sebenarnya sangat wajar saling melindungi. Dan juga mungkin ada yang dikorbankan," jelasnya.

Seperti upaya berkelit Ferdy Sambo dengan mengatakan perintahnya bukan membunuh tapi menghajar kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Hal itu terkesan berupaya melimpahkan tanggung jawab kepada Bharada E, bukan dirinya.

"Nah kalau yang di kasus perintangan dengan mengatakan bahwa Arif tidak ada dan lain sebagainya, ya itu upaya juga sebenarnya. Saya kira wajar ya upaya itu bagi seorang terdakwa, pertama meringankan dirinya sendiri, kedua meringankan timnya atau orang yang bersama-sama dalam melakukan kejahatan itu," terang Aan.

Kuasa Hukum Terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menyatakan bahwa ada upaya menyudutkan kliennya yang dilakukan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

“Faktanya memang sejak awal Arif Rachman ini yang melaporkan kepada HK soal kejanggalan kasus ini. Bahkan dalam dakwaan juga jelas disebutkan bahwa Arif yang pertama kali terkejut saat melihat (CCTV) Yoshua ternyata masih hidup,” tutur Junaedi.

Terdakwa Arif Rachman Arifin sempat membeberkan di hadapan majelis hakim bahwa Ferdy Sambo punya strategi untuk menyelamatkan Hendra Kurniawan dari kasus obstruction of juctice perkara kematian Brigadir J. Hal itu disampaikan mantan Kadiv Propam Polri itu kepadanya saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 2 September 2022 lalu.

"Tanggal 2 September 2022 yang mulia, Pak Ferdy Sambo ini pada saat sidang kode etik memanggil saya, pada saat istirahat dan meminta saya untuk mengikuti kronologis BAP-nya Ferdy Sambo dengan alasan, dalam penyampaiannya ke saya ‘Rif kita harus jaga senior kamu, Hendra Kurniawan, karena kariernya sudah bagus di Brigjen’," ujar Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 5 Januari 2022.

Ferdy Sambo juga disebut menjanjikannya bisa selamat jika mengikuti kronologis BAP yang dibuatnya. Hanya saja, Arif Rachman menolak permintaan Ferdy Sambo. Baca juga: Video Vonis Ferdy Sambo Viral, Pengadilan Pastikan Hakim Objektif dan Profesional

"Jadi kalau dia (Hendra Kurniawan) selamat kamu (Arif) pasti selamat, jadi sudah ikuti saja, ikuti saja BAP saya. Tapi saya nyatakan tidak bisa komandan, mohon maaf, itu sanggahan saya Yang Mulia," kata Arif.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Berita Terkini
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved