Majelis Hakim Agendakan Sidang Tuntutan Ricky Rizal Pekan Depan

Senin, 09 Januari 2023 - 13:44 WIB
loading...
Majelis Hakim Agendakan...
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan jaksa untuk membacakan tuntutan terhadap Ricky Rizal pada sidang pekan depan. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo . Pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan. Karena itu, hakim meminta jaksa penuntut umum sudah siap dengan materi tuntutan.

"Selanjutnya JPU tiba saatnya untuk melakukan tuntutan. Kami jadwalkan satu minggu dari hari ini," terang Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso setelah mengakhiri pemeriksaan Ricky Rizal sebagai terdakwa dalam persidangan hari ini, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Ricky Rizal Tegaskan Ferdy Sambo Memintanya Tembak Brigadir J

Merespons itu, JPU memohon kepada majelis hakim agar dapat mengundurkan waktu sidang tuntutan. Pasalnya, tim JPU harus menangani empat terdalwa lainnya. "Kami mohon waktu, karena ini nanti penuntut umum untuk melihat karena banyak sekali dan kita satu tim dengan lima terdakwa. Oleh karena itu kami mohon waktu paling tidak dua minggu," tutur JPU.

Namun majelis hakim pun tak bisa mengabulkan permohonam tersebut. Pasalnya, dua minggu merupakan waktu yang panjang. "Tidak bisa, kami dibatasi waktu. Jadi satu minggu waktunya," terang Hakim Wahyu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Rekomendasi
Manohara Tolak Flexing,...
Manohara Tolak Flexing, Pilih Habiskan Uang untuk Merawat 8 Anjing dan 4 Kucing
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Spanyol Singkirkan Portugal
Turki Jadi Bagian Penting...
Turki Jadi Bagian Penting Arsitektur Keamanan NATO di Masa Depan
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved