KPU: Pemilu 2024 Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
Senin, 09 Januari 2023 - 09:41 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, sistem proporsional pada pemilu akan diputuskan usai sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang lanjutan gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal Sistem Proposional pada Pemilu akan berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (17/01/2022).
Sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan KPU.
"Selanjutnya dalam konteks prinsip berkepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu, apa pun yang akan menjadi materi amar Putusan Mahkamah Konstitusi nanti, sebagai penyelenggara pemilu wajib melaksanakannya," tutur Idham.
Dia menjelaskan hal tersebut sesuai dengan norma dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 yang berbunyi, "Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat." Baca juga: Kenapa Gerindra Absen di Pertemuan Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup? Ini Alasannya
"Sampai saat ini Pasal 168 ayat (2) dalam UU Pemilu tidak/belum berubah atau tidak diubah. Sebagai penyelenggara pemilu, norma yang berlaku wajib dilaksanakan. Melaksanakan UU Pemilu bersifat imperatif," pungkas Idham.
Sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan KPU.
"Selanjutnya dalam konteks prinsip berkepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu, apa pun yang akan menjadi materi amar Putusan Mahkamah Konstitusi nanti, sebagai penyelenggara pemilu wajib melaksanakannya," tutur Idham.
Dia menjelaskan hal tersebut sesuai dengan norma dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 yang berbunyi, "Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat." Baca juga: Kenapa Gerindra Absen di Pertemuan Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup? Ini Alasannya
"Sampai saat ini Pasal 168 ayat (2) dalam UU Pemilu tidak/belum berubah atau tidak diubah. Sebagai penyelenggara pemilu, norma yang berlaku wajib dilaksanakan. Melaksanakan UU Pemilu bersifat imperatif," pungkas Idham.
(kri)
Lihat Juga :