Perpres Baru Program Kartu Prakerja Timbulkan Permasalahan Anyar

Senin, 13 Juli 2020 - 11:07 WIB
loading...
Perpres Baru Program...
ICW menyebut terbitnya Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020 terkait aturan perubahan mengenai Kartu Prakerja malah menimbulkan masalah baru. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terbitnya Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020 terkait aturan perubahan mengenai Kartu Prakerja malah menimbulkan masalah baru. Padahal sebelumnya Program Kartu prakerja yang diluncurkan oleh pemerintah pada 11 April 2020, telah menuai banyak kritik dari masyarakat.

"Untuk meredam kritik dari masyarakat, pemerintah malah menerbitkan aturan perubahan mengenai pelaksanaan program Kartu Prakerja melalui Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020. Alih-alih Perpres baru ini merespons berbagai catatan kelemahan program prakerja, terdapat empat persoalan baru yang muncul," ujar peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7/2020).

Persoalan pertama yakni Presiden Joko Widodo dinilai bersikap sewenang-wenang dengan memberikan impunitas kepada Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana melalui Pasal 31B Perpres 76/2020. Dalam laporan dugaan maladministrasi yang telah ICW sampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 2 Juni 2020 lalu, salah satu hal yang menjadi permasalahan yakni dilakukannya perjanjian kerja sama sebelum terbitnya aturan teknis yakni Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020.(Baca juga: Perpres Kartu Prakerja Terbit, Atur Ancaman Pidana Pemalsu Identitas )

"Selain itu, Presiden Joko Widodo menormalisasi praktik konflik kepentingan yang dilakukan oleh Platform Digital melalui Pasal 31 B ayat (1) dan Pasal 31B ayat (2) huruf c. Berdasarkan temuan dari KPK, 5 dari 8 Platform Digital memiliki konflik kepentingan karena sekaligus bertindak sebagai lembaga pelatihan. Hal ini menandakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak mementingkan aspek integritas dalam pembuatan kebijakan," katanya.

Persoalan kedua yakni pemerintah tidak memiliki konsep yang jelas mengenai Pogram Kartu Prakerja, sehingga menimbulkan inkonsistensi dan kerancuan. Dalam Rencana Berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Program Kartu Prakerja menjadi strategi untuk meningkatkan sumber daya manusia. Namun, Pasal 12A ayat (1), disebutkan bahwa pelaksanaan Program Kartu Prakerja sebagai bentuk bantuan sosial dalam masa pandemi COVID-19.

"Pencantuman klausul ini patut diduga hanya untuk menjustifikasi skema penanggulangan Kartu Prakerja sebagai mekanisme bantuan sosial sehingga tidak perlu menerapkan mekanisme tender untuk memilih mitra platform," ungkapnya.(Baca juga: Survei LKSP: Mayoritas Publik Setuju Pelatihan Kartu Prakerja Dihentikan )

Ketiga, pemerintah mengenyampingkan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagai instrumen untuk memilih delapan platform digital. Hal tersebut tercermin dari Pasal 31A. Dalam klausul tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan tetap memperhatikan prinsip pengadaan barang di antaranya transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

"Namun pada saat proses pemilihan delapan platform digital nyatanya pemerintah abai untuk menggunakan prinsip pengadaan," katanya.

Persoalan terakhir, pemerintah terkesan berpihak kepada pengusaha dibanding ke masyarakat. Apabila melihat proporsi anggaran yang diberikan, negara memberikan insentif sebesar Rp5,6 triliun kepada delapan platform digital. Sedangkan insentif yang diterima oleh individu -tanpa biaya bantuan pelatihan- hanya Rp2,55 juta.

"Selain itu, keberpihakan Presiden Joko Widodo dapat terlihat dari skema program yang menitikberatkan pada aspek jual beli pelatihan daring yang sebenarnya dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. Jika merujuk pada survei Indikator Politik, sebanyak 48,9% responden yang ditanya tidak setuju apabila sebagian dana di Kartu Prakerja digunakan untuk pelatihan daring," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
ICW Soroti Wacana Legalisasi...
ICW Soroti Wacana Legalisasi Rokok Ilegal, Berisiko Buka Celah Korupsi Baru
ICW dan Kopel Indonesia...
ICW dan Kopel Indonesia Sudah Ingatkan Kemendikbudristek soal Laptop Chromebook
RUU Perampasan Aset...
RUU Perampasan Aset Bisa Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara terkait Kasus Korupsi
Riwayat Kepangkatan...
Riwayat Kepangkatan Tito Karnavian, Mantan Kapolri yang Jadi Mendagri di Era Jokowi dan Prabowo
ICW Desak Kejagung Periksa...
ICW Desak Kejagung Periksa Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Laptop
Warga Karo Bangun Patung...
Warga Karo Bangun Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar, Simbol Terima Kasih
Ini Riwayat Pendidikan...
Ini Riwayat Pendidikan Seluruh Presiden Indonesia, Sudah Tahu?
Jokowi Apresiasi Pertemuan...
Jokowi Apresiasi Pertemuan Prabowo-Megawati
Rekomendasi
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved