KPK Periksa Syarief Hasan di Gedung Lama, Ada Apa?

Jum'at, 06 Januari 2023 - 11:15 WIB
loading...
KPK Periksa Syarief...
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan diperiksa di Gedung Lama KPK pada Rabu (4/1/2022) lalu. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan pada Rabu (4/1/2023) lalu. Politikus Partai Demokrat diperiksa terkait dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM).

Namun ada yang berbeda dibandingkan pemeriksaan saksi pada umumnya. Syarief Hasan diperiksa di Gedung Lama KPK, yang kini dijadikan Pusat Edukasi Antikorupsi KPK atau ACLC, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan.

Biasanya, hampir seluruh saksi, bahkan tersangka, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun berbeda dengan Syarief Hasan. Hal itu membuat pemeriksaan Syarief Hasan luput dari pantauan awak media.



Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu angkat bicara soal ”kejanggalan” pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koperasi tersebut. Asep mengakui pihaknya memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syarief Hasan di Gedung Lama KPK.

Sebab, Asep mengaku khawatir ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih tidak mumpuni karena banyaknya saksi dan tersangka yang dijadwalkan diperiksa pada Rabu, 4 Januari 2023. Salah satu yang diagendakan diperiksa pada hari itu yakni, tersangka Bambang Kayun (BK) dan Rijatono Lakka (RL).

"Kebetulan Pak Syarief Hasan diperiksa hari Rabu kemarin. Kami sudah lakukan pemeriksaannya. Karena kemungkinan akan bentrok dengan hadirnya tersangka BK dan RL hadir pada satu waktu apakah itu hari Selasa, Rabu atau Kamis, maka dengan penuhnya tempat pemeriksaan, kami periksa (Syarif Hasan) di C1," klaim Asep Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023).

Asep menjelaskan tim penyidikan telah menginformasikan ihwal lokasi pemeriksaan Syarief Hasan ke bagian pemberitaan KPK. Hanya saja, kata Asep, ada sedikit salah tanggap soal pemeriksaan Syarief Hasan.

"Kami sudah sampaikan ke pihak pemberitaaan, jadi enggak ada yang ditutupi. Kemungkinan ada miss aja karena biasanya diperiksa di sini (Gedung Merah Putih)," bebernya.

Untuk diketahui, KPK telah mengantongi keterangan Syarief Hasan sebagai saksi. Syarief dikonfirmasi penyidik KPK soal teknis alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke LPDB-KUMKM Provinsi Jawa Barat. Syarief diduga mengetahuinya. Sebab, dia pernah menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis dilakukannya alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat yang saat itu di pimpin tersangka KD," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. "Selain itu didalami juga terkait pelaporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut," imbuh Ali.



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Kemas Danial (KD) sebagai tersangka dalam perkara ini. Kemas Danial ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Adapun, tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Dodi Kurniadi (DK); Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi (DW); serta Direktur Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi (SK).

Kemas Danial bersama tiga tersangka lainnya diduga telah bersepakat jahat terkait pencairan hingga penyaluran fiktif dana bergulir koperasi dan UMKM. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekira Rp116,8 miliar.

Dalam perkara ini, Kemas Danial diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus. Sedangkan Dodi dan Deden, diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0735 seconds (0.1#10.140)