Soal Izin Presiden untuk Tahan Hakim Agung, Ahli Pidana: Masih Problematik
Jum'at, 06 Januari 2023 - 06:29 WIB
loading...
A
A
A
Iskandar menjelaskan, dalam Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung disebutkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota MA dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden.
Namun ada pengecualian untuk tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
“Dalam konteks perkara ini, ketika KPK akan melakukan penangkapan dikaitkan dengan perintah jaksa agung seperti apa?” tanya Iskandar.
Atas pertanyaan tersebut Arif mengaku tidak dapat memberikan pandangannya perihal ketentuan mana yang seharusnya digunakan dalam penanganan perkara terhadap seorang Hakim Agung. Apakah menggunakan aturan MA atau KPK.
Arif menjelaskan, bahwa Pasal 17 Undang-Undang Mahkamah Agung ada dan berlaku sejak tahun 1985. Namun, dalam penyusunan Undang-Undang KPK tidak ada pembahasan spesifik bagaimana penanganan terhadap seorang Hakim Agung.
Namun ada pengecualian untuk tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
“Dalam konteks perkara ini, ketika KPK akan melakukan penangkapan dikaitkan dengan perintah jaksa agung seperti apa?” tanya Iskandar.
Atas pertanyaan tersebut Arif mengaku tidak dapat memberikan pandangannya perihal ketentuan mana yang seharusnya digunakan dalam penanganan perkara terhadap seorang Hakim Agung. Apakah menggunakan aturan MA atau KPK.
Arif menjelaskan, bahwa Pasal 17 Undang-Undang Mahkamah Agung ada dan berlaku sejak tahun 1985. Namun, dalam penyusunan Undang-Undang KPK tidak ada pembahasan spesifik bagaimana penanganan terhadap seorang Hakim Agung.
Lihat Juga :