Soal Izin Presiden untuk Tahan Hakim Agung, Ahli Pidana: Masih Problematik
Jum'at, 06 Januari 2023 - 06:29 WIB
loading...
Ahli Hukum Pidana UII Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan menilai izin presiden dan perintah jaksa agung untuk dapat menahan hakim agung masih problematik. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ahli pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan menilai izin presiden dan perintah jaksa agung untuk dapat menahan hakim agung masih problematik. Hal itu disampaikan saat dihadirkan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli pidana dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.
Kepada Arif, Ketua Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto bertanya soal independensi KPK yang dikaitkan dengan konteks ketatanegaraan saat menahan seorang hakim agung.
“Bagaimana ahli memandang berkenaan dengan independensi KPK dikaitkan dengan konteks ketatanegaraan, hubungannya dengan presiden dan aparat penegak hukum yang lain?” tanya Iskandar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: KPK Tahan Hakim MA Gazalba Saleh
“Karena muaranya kami akan mempertanyakan ini, di dalil permohonan para pemohon, mereka memuat permohonan berkenaan dengan hubungan antar lembaga dalam konteks terkait dengan penahanan,” sambungnya.
Kepada Arif, Ketua Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto bertanya soal independensi KPK yang dikaitkan dengan konteks ketatanegaraan saat menahan seorang hakim agung.
“Bagaimana ahli memandang berkenaan dengan independensi KPK dikaitkan dengan konteks ketatanegaraan, hubungannya dengan presiden dan aparat penegak hukum yang lain?” tanya Iskandar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: KPK Tahan Hakim MA Gazalba Saleh
“Karena muaranya kami akan mempertanyakan ini, di dalil permohonan para pemohon, mereka memuat permohonan berkenaan dengan hubungan antar lembaga dalam konteks terkait dengan penahanan,” sambungnya.
Lihat Juga :