KSP Sebut Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Aspirasi Masyarakat
Kamis, 05 Januari 2023 - 20:31 WIB
loading...
A
A
A
Edy melanjutkan bahwa perubahan merupakan wujud nyata dari hasil penjaringan aspirasi. "Jadi, kami sudah menjaring aspirasi. Bahwa cukup atau tidak, itu bisa kita perdebatkan. Jadi tidak benar kalau dikatakan pemerintah tidak menampung aspirasi. Kalau tidak ditampung, berarti tidak ada perubahan. Perubahan dilakukan sebagai bentuk atau wujud dari penjaringan aspirasi," tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pemerintah tidak mungkin mengorbankan kesejahteraan sosial buruh. Kata Edy, pemerintah saat ini memikirkan tiga hal terkait aspek ketenagakerjaan. Pertama, angkatan kerja namun belum bekerja.
"Bagaimana pemerintah memikirkan ini, ya harus disediakan lapangan kerja. Lapangan kerja tercipta kalau ada investasi, ada penanaman modal. Salah satu tujuan UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan pekerjaan," paparnya. Baca juga:
Kedua, pemerintah harus memikirkan nasib masyarakat yang sedang bekerja. Ketiga, yang juga harus diperhatikan adalah masyarakat yang tidak lagi bekerja. Baca juga: Politikus Golkar Berharap Perppu Cipta Kerja Jadi Solusi dari Putusan MK
"Makanya ada jaminan kehilangan pekerjaan. Ini muncul setelah ada Undang-Undang Cipta Kerja, sebelumnya tidak ada," pungkasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pemerintah tidak mungkin mengorbankan kesejahteraan sosial buruh. Kata Edy, pemerintah saat ini memikirkan tiga hal terkait aspek ketenagakerjaan. Pertama, angkatan kerja namun belum bekerja.
"Bagaimana pemerintah memikirkan ini, ya harus disediakan lapangan kerja. Lapangan kerja tercipta kalau ada investasi, ada penanaman modal. Salah satu tujuan UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan pekerjaan," paparnya. Baca juga:
Kedua, pemerintah harus memikirkan nasib masyarakat yang sedang bekerja. Ketiga, yang juga harus diperhatikan adalah masyarakat yang tidak lagi bekerja. Baca juga: Politikus Golkar Berharap Perppu Cipta Kerja Jadi Solusi dari Putusan MK
"Makanya ada jaminan kehilangan pekerjaan. Ini muncul setelah ada Undang-Undang Cipta Kerja, sebelumnya tidak ada," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :