KSP Sebut Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Aspirasi Masyarakat
Kamis, 05 Januari 2023 - 20:31 WIB
loading...
Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Perekonomian Edy Priyono mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai sesuai aspirasi masyarakat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai sesuai aspirasi masyarakat. Perppu Ciptaker ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022.
Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Perekonomian Edy Priyono menjelaskan bahwa proses penjaringan aspirasi publik untuk perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian bermuara pada terbitnya Perppu Cipta Kerja sudah dilakukan.
Prosesnya dijalankan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021. Baca juga: Wapres Tegaskan Perppu Cipta Kerja untuk Jaga Stabilitas Ekonomi
"Tercatat ada 14 event untuk penjaringan aspirasi, menampung aspirasi dari seluruh komponen masyarakat termasuk di dalamnya serikat pekerja dan buruh tentang apa saja yang perlu diperbaiki, baik terkait UU Cipta Kerja maupun aturan pelaksanaannya. Jadi kalau dikatakan tidak ada konsultasi publik, itu tidak benar. Mungkin kita bisa berdebat apakah itu cukup atau tidak, tapi bagi pemerintah itu cukup," ujar Edy dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Dia memberikan contoh perubahan formula upah minimum merupakan aspirasi dari serikat pekerja dan buruh. Pemerintah juga mengatur jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga alih daya dan tidak dalam Perppu Cipta Kerja itu.
Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Perekonomian Edy Priyono menjelaskan bahwa proses penjaringan aspirasi publik untuk perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian bermuara pada terbitnya Perppu Cipta Kerja sudah dilakukan.
Prosesnya dijalankan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021. Baca juga: Wapres Tegaskan Perppu Cipta Kerja untuk Jaga Stabilitas Ekonomi
"Tercatat ada 14 event untuk penjaringan aspirasi, menampung aspirasi dari seluruh komponen masyarakat termasuk di dalamnya serikat pekerja dan buruh tentang apa saja yang perlu diperbaiki, baik terkait UU Cipta Kerja maupun aturan pelaksanaannya. Jadi kalau dikatakan tidak ada konsultasi publik, itu tidak benar. Mungkin kita bisa berdebat apakah itu cukup atau tidak, tapi bagi pemerintah itu cukup," ujar Edy dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Dia memberikan contoh perubahan formula upah minimum merupakan aspirasi dari serikat pekerja dan buruh. Pemerintah juga mengatur jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga alih daya dan tidak dalam Perppu Cipta Kerja itu.
Lihat Juga :