Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang 30 Hari ke Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Samb o dan kawan-kawan resmi diperpanjang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan.
"Penetapan perpanjangan penahananFerdy Sambodkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 s/d 6 Februari 2023, 30 hari," ujar Kepala Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (5/1/2023).
Dujyamto menerangkan PN Jaksel akan kembali memperpanjang penahanan kedua bila pada 6 Februari 2023 pemeriksaan belum selesai.
"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," jelas Djuyamto.
"Dasar hukum Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b dan ayat (6) KUHAP," tutupnya.
Lihat Juga: Sikap Tegas Kapolri Terhadap Polisi Penembak Polisi di Polres Solok Selatan Diapresiasi Henry Indraguna
"Penetapan perpanjangan penahananFerdy Sambodkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 s/d 6 Februari 2023, 30 hari," ujar Kepala Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (5/1/2023).
Dujyamto menerangkan PN Jaksel akan kembali memperpanjang penahanan kedua bila pada 6 Februari 2023 pemeriksaan belum selesai.
"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," jelas Djuyamto.
"Dasar hukum Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b dan ayat (6) KUHAP," tutupnya.
Lihat Juga: Sikap Tegas Kapolri Terhadap Polisi Penembak Polisi di Polres Solok Selatan Diapresiasi Henry Indraguna
(kri)