MAKI Desak Menkominfo Diperiksa, Ini Kata Kejagung

Kamis, 05 Januari 2023 - 14:05 WIB
loading...
MAKI Desak Menkominfo...
Kapuspenkm Kejagung Ketut Sumedana menegaskan pihaknya juga bakal terus mengembangkan kasus dugaan korupi in. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menegaskan bakal terus menyidik dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022. Kejagung tidak akan berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan.

"Ini baru awal, kita lihat ke depan. Karena penyidikan masih berjalan terus," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (5/1/2023).



Ketut mengatakan Kejagung juga bakal memeriksakan siapa saja yang dapat memperkuat alat bukti dalam kasus tersebut. "Masih terus berjalan sudah pasti (Akan periksa saksi lain)," pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejagung untuk memeriksa Menkominfo Johnny G. Plate. Menurut dia, keterangan Jhonny dapat membongkar kasus korupsi tersebut lantaran politikus Partai Nasdem ini mengetahui semua proses pengadaan BTS tersebut.

"Jadi ya perlu juga kalau istilahnya dimintai keterangan sebagai saksi siapapun termasuk (Jhonny G Plate) Kominfo ya layak dimintai keterangan untuk menjelaskan proses ini bagaimana direncanakan, kemudian dianggarkan, dilaksanakan tender, evaluasi pengawasnya juga di kominfo," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).



Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020 YS.

Ketiga tersangka yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2326 seconds (0.1#10.140)