Dugaan Korupsi BTS 4G, ICW juga Desak Kejagung Periksa Menkominfo
Kamis, 05 Januari 2023 - 14:20 WIB
loading...
A
A
A
"Hal ini dilakukan sebab, korupsi ini sendiri menyangkut proyek strategi nasional yang menelan anggaran hingga Rp 10 Triliun pada fase pertama pembangunan BTS, terlebih pembangunan ini dimaklsudkan kepada daerah 3 T yang memang perlu segera akses informasi untuk masyarakat sekitar," tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G serta infranstruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Adapun salah satu tersangka yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo yaitu AAL.
Ketiga tersangka tersebut yaitu Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo yaitu AAL, kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020. Ketiga juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G serta infranstruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Adapun salah satu tersangka yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo yaitu AAL.
Ketiga tersangka tersebut yaitu Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo yaitu AAL, kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020. Ketiga juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
(muh)
Lihat Juga :