Hakim, JPU, dan Pengacara Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Gelar PS di Saguling dan Duren Tiga
Selasa, 03 Januari 2023 - 13:24 WIB
loading...
Majelis hakim, JPU, dan pengacara terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J bakal melakukan pemeriksaan setempat (PS) atas lokasi terjadinya kasus tersebut. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengacara terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J bakal melakukan pemeriksaan setempat (PS) atas lokasi terjadinya kasus tersebut. Pemeriksaan tersebut di rumah Saguling dan rumah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu 4 Januari 2023 siang.
"Pada persidangan lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP, bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang setelah sidangnya Ricky Rizal Wibowo, mungkin sekitar jam 2 (siang), cuman yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tak usah hadir," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa (3/1/2023).
Hakim meminta pada JPU untuk menghubungi penasihat hukum dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer pula agar bisa turut melakukan PS ke lokasi nantinya. Namun, PS dilakukan hanya untuk melihat lokasi dugaan kasus pembunuhan tersebut saja, yakni didahului di rumah Saguling dan dilanjutkan ke rumah Duren Tiga.
"Jadi, penasihat hukum meminta untuk datang ke sana untuk menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini dan hakim juga mau melihat lokasinya seperti apa sih, sehingga saksi maupun terdakwa tak kita butuhkan," tuturnya.
Baca juga: Terbongkar, Begini Cara Ferdy Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
JPU pun meminta agar di lokasi nanti, tak ada pembuktian apapun mengingat arah tim pengacara terdakwa untuk melakukan PS seperti itu. Bila disepakati tak ada pembuktian apapun dan hanya untuk melihat lokasi saja, JPU pun menyepakatinya.
"Kami ingin ada kesepakatan di sana tak ada kita saling menunjukkan, menjust atau apa gitu karena PH kan arahnya ke situ. Kalau disepakati tak ada pembuktian, dalam hal ini hanya mencari keyakinan, di situ kami sepakat," jelas JPU.
"Pada persidangan lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP, bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang setelah sidangnya Ricky Rizal Wibowo, mungkin sekitar jam 2 (siang), cuman yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tak usah hadir," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa (3/1/2023).
Hakim meminta pada JPU untuk menghubungi penasihat hukum dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer pula agar bisa turut melakukan PS ke lokasi nantinya. Namun, PS dilakukan hanya untuk melihat lokasi dugaan kasus pembunuhan tersebut saja, yakni didahului di rumah Saguling dan dilanjutkan ke rumah Duren Tiga.
"Jadi, penasihat hukum meminta untuk datang ke sana untuk menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini dan hakim juga mau melihat lokasinya seperti apa sih, sehingga saksi maupun terdakwa tak kita butuhkan," tuturnya.
Baca juga: Terbongkar, Begini Cara Ferdy Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
JPU pun meminta agar di lokasi nanti, tak ada pembuktian apapun mengingat arah tim pengacara terdakwa untuk melakukan PS seperti itu. Bila disepakati tak ada pembuktian apapun dan hanya untuk melihat lokasi saja, JPU pun menyepakatinya.
"Kami ingin ada kesepakatan di sana tak ada kita saling menunjukkan, menjust atau apa gitu karena PH kan arahnya ke situ. Kalau disepakati tak ada pembuktian, dalam hal ini hanya mencari keyakinan, di situ kami sepakat," jelas JPU.
Lihat Juga :