Hakim, JPU, dan Pengacara Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Gelar PS di Saguling dan Duren Tiga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengacara terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J bakal melakukan pemeriksaan setempat (PS) atas lokasi terjadinya kasus tersebut. Pemeriksaan tersebut di rumah Saguling dan rumah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu 4 Januari 2023 siang.
"Pada persidangan lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP, bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang setelah sidangnya Ricky Rizal Wibowo, mungkin sekitar jam 2 (siang), cuman yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tak usah hadir," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa (3/1/2023).
Hakim meminta pada JPU untuk menghubungi penasihat hukum dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer pula agar bisa turut melakukan PS ke lokasi nantinya. Namun, PS dilakukan hanya untuk melihat lokasi dugaan kasus pembunuhan tersebut saja, yakni didahului di rumah Saguling dan dilanjutkan ke rumah Duren Tiga.
"Jadi, penasihat hukum meminta untuk datang ke sana untuk menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini dan hakim juga mau melihat lokasinya seperti apa sih, sehingga saksi maupun terdakwa tak kita butuhkan," tuturnya.
Baca juga: Terbongkar, Begini Cara Ferdy Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
JPU pun meminta agar di lokasi nanti, tak ada pembuktian apapun mengingat arah tim pengacara terdakwa untuk melakukan PS seperti itu. Bila disepakati tak ada pembuktian apapun dan hanya untuk melihat lokasi saja, JPU pun menyepakatinya.
"Kami ingin ada kesepakatan di sana tak ada kita saling menunjukkan, menjust atau apa gitu karena PH kan arahnya ke situ. Kalau disepakati tak ada pembuktian, dalam hal ini hanya mencari keyakinan, di situ kami sepakat," jelas JPU.
"Sepakat Yang Mulia untuk antara Jaksa majelis dan penasihat hukum yang hadir tuk melihat lokasi. Pak Jaksa tak usah khawatir," kata pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Setelah disepakati, hakim menegaskan kembali, PS di lokasi nanti hanya untuk melihat lokasi saja. Adapun perdebatan persoalan itu hanya dilakukan di persidangan setelahnya, hakim juga mempersilakan JPU menuangkannya dalam tuntutannya dan pengacara menuangkannya dalam simpulan pembelaan terdakwa.
"Kepentingan dari pemeriksaan di persidangan ini, kita cuma menginginkan gambaran situasi dan kondisi lokasi yang ada di sana. Sementara kita tak membutuhkan pembuktian, pembuktian hanya ada di persidangan ini, jadi tak ada pembuktian sama sekali di sana," kata hakim.
Sidang Terdakwa Ferdy Sambo sendiri lantas ditunda pada Selasa, 10 Januari 2023, dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa. Begitu juga dengan Putri Candrawathi, sidang ditunda pada Rabu, 11 Januari 2023, dengan agenda pemeriksaan Putri sebagai terdakwa.
Lihat Juga: Psikolog Forensik Tantang Kapolri Luruskan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon seperti Perkara Ferdy Sambo
"Pada persidangan lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP, bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang setelah sidangnya Ricky Rizal Wibowo, mungkin sekitar jam 2 (siang), cuman yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tak usah hadir," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa (3/1/2023).
Hakim meminta pada JPU untuk menghubungi penasihat hukum dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer pula agar bisa turut melakukan PS ke lokasi nantinya. Namun, PS dilakukan hanya untuk melihat lokasi dugaan kasus pembunuhan tersebut saja, yakni didahului di rumah Saguling dan dilanjutkan ke rumah Duren Tiga.
"Jadi, penasihat hukum meminta untuk datang ke sana untuk menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini dan hakim juga mau melihat lokasinya seperti apa sih, sehingga saksi maupun terdakwa tak kita butuhkan," tuturnya.
Baca juga: Terbongkar, Begini Cara Ferdy Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
JPU pun meminta agar di lokasi nanti, tak ada pembuktian apapun mengingat arah tim pengacara terdakwa untuk melakukan PS seperti itu. Bila disepakati tak ada pembuktian apapun dan hanya untuk melihat lokasi saja, JPU pun menyepakatinya.
"Kami ingin ada kesepakatan di sana tak ada kita saling menunjukkan, menjust atau apa gitu karena PH kan arahnya ke situ. Kalau disepakati tak ada pembuktian, dalam hal ini hanya mencari keyakinan, di situ kami sepakat," jelas JPU.
"Sepakat Yang Mulia untuk antara Jaksa majelis dan penasihat hukum yang hadir tuk melihat lokasi. Pak Jaksa tak usah khawatir," kata pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Setelah disepakati, hakim menegaskan kembali, PS di lokasi nanti hanya untuk melihat lokasi saja. Adapun perdebatan persoalan itu hanya dilakukan di persidangan setelahnya, hakim juga mempersilakan JPU menuangkannya dalam tuntutannya dan pengacara menuangkannya dalam simpulan pembelaan terdakwa.
"Kepentingan dari pemeriksaan di persidangan ini, kita cuma menginginkan gambaran situasi dan kondisi lokasi yang ada di sana. Sementara kita tak membutuhkan pembuktian, pembuktian hanya ada di persidangan ini, jadi tak ada pembuktian sama sekali di sana," kata hakim.
Sidang Terdakwa Ferdy Sambo sendiri lantas ditunda pada Selasa, 10 Januari 2023, dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa. Begitu juga dengan Putri Candrawathi, sidang ditunda pada Rabu, 11 Januari 2023, dengan agenda pemeriksaan Putri sebagai terdakwa.
Lihat Juga: Psikolog Forensik Tantang Kapolri Luruskan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon seperti Perkara Ferdy Sambo
(maf)