AHY Sebut Perppu Cipta Kerja Tidak Aspiratif dan Partisipatif
Senin, 02 Januari 2023 - 21:29 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Baleg DPR Sebut Keputusan MK Gugur
"Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” tambah AHY.
AHY melihat esensi demokrasi diacuhkan dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja tersebut. "Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.
AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama. “Terbukti, pascaterbitnya perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” ucapnya.
Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan melainkan perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.
"Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” tambah AHY.
AHY melihat esensi demokrasi diacuhkan dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja tersebut. "Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.
AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama. “Terbukti, pascaterbitnya perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” ucapnya.
Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan melainkan perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.
(cip)
Lihat Juga :