AHY Sebut Perppu Cipta Kerja Tidak Aspiratif dan Partisipatif

Senin, 02 Januari 2023 - 21:29 WIB
loading...
AHY Sebut Perppu Cipta...
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut Perppu Ciptaker tidak aspiratif dan partisipatif. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara terkait keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker). Perppu Ciptaker dinilai sebagai kebijakan yang disahkan secara tidak aspiratif dan juga tidak partisipatif.

"Dengan keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif," ujar AHY, Senin (2/1/2023).

Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja itu kata AHY tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. "Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” tambah AHY.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja, Kondisi Kegentingan yang Memaksa Dipertanyakan

Menurutnya proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam perppu tersebut. Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan UU Cipta Kerja Omnibuslaw melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Baleg DPR Sebut Keputusan MK Gugur

"Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” tambah AHY.

AHY melihat esensi demokrasi diacuhkan dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja tersebut. "Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.

AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama. “Terbukti, pascaterbitnya perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” ucapnya.

Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan melainkan perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hadiri MNC Forum, AHY...
Hadiri MNC Forum, AHY Sebut Media Miliki Peran Penting Dalam Menjaga Demokrasi
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Resmikan Gedung Baru...
Resmikan Gedung Baru IPDN, Menko AHY: Ciptakan Birokrasi Adaptif, Inovatif, dan Berkelanjutan
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Momen Prabowo Minta...
Momen Prabowo Minta AHY Pimpin Hymne Taruna saat Halalbihalal Purnawirawan TNI
Ciptakan Lapangan Kerja,...
Ciptakan Lapangan Kerja, HT: Infrastruktur Penting dalam Menyambut Bonus Demografi
Anak Gus Dur jadi Salah...
Anak Gus Dur jadi Salah Satu Pemohon Uji Formil UU TNI
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Rekomendasi
IHC RSPP dan Sudinkes...
IHC RSPP dan Sudinkes Jaksel Kolaborasi Perkuat Pencegahan Anemia bagi Remaja Putri
Bea Cukai Buka Suara...
Bea Cukai Buka Suara usai Manajer Arema FC Jadi Tersangka Kasus Rokok Ilegal
Supa: Platform yang...
Supa: Platform yang Menyediakan Akses ke Banyak AI Sekaligus
Berita Terkini
Kasus Ijazah Palsu Jokowi,...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Mengaku Belum Terima Surat Panggilan Polisi
Diskursus Kebijakan...
Diskursus Kebijakan Pembinaan Karakter di Barak Militer
Menakar Kans Jokowi...
Menakar Kans Jokowi Kembali ke Politik melalui PSI
Momen Hangat Airlangga...
Momen Hangat Airlangga Lepas Kepulangan PM Australia Albanese
Kapolri dan Menteri...
Kapolri dan Menteri Pertanian Panen Raya Jagung di Bone, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Ganjar Pranowo, Panda...
Ganjar Pranowo, Panda Nababan, hingga TB Hasanuddin Hadiri Sidang Hasto
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved