AHY Sebut Perppu Cipta Kerja Tidak Aspiratif dan Partisipatif

Senin, 02 Januari 2023 - 21:29 WIB
loading...
AHY Sebut Perppu Cipta Kerja Tidak Aspiratif dan Partisipatif
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut Perppu Ciptaker tidak aspiratif dan partisipatif. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara terkait keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker). Perppu Ciptaker dinilai sebagai kebijakan yang disahkan secara tidak aspiratif dan juga tidak partisipatif.

"Dengan keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif," ujar AHY, Senin (2/1/2023).

Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja itu kata AHY tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. "Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” tambah AHY.



Menurutnya proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam perppu tersebut. Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan UU Cipta Kerja Omnibuslaw melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate.


"Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” tambah AHY.

AHY melihat esensi demokrasi diacuhkan dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja tersebut. "Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.

AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama. “Terbukti, pascaterbitnya perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” ucapnya.

Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan melainkan perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2828 seconds (0.1#10.140)