Romahurmuziy Kembali Terjun ke Dunia Politik, Begini Tanggapan KPK
Senin, 02 Januari 2023 - 17:20 WIB
loading...
Mantan narapidana kasus korupsi, M. Romahurmuziy alias Romy (kanan) kembali terjun ke dunia politik melalui PPP. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan narapidana kasus korupsi, M Romahurmuziy alias Romy dikabarkan kembali terjun ke dunia politik. Romy kembali berkiprah di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Mantan Ketum PPP tersebut diberikan amanah untuk menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai hingga 2025. Perlu diketahui, Romy merupakan mantan narapidana perkara suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romy divonis bersalah atas kasus tersebut dan kini telah bebas dari masa hukumannya.
Merespons kabar tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menghormati hak Romahurmuziy sebagai warga negara."KPK pada prinsipnya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Ini Alasan PPP Tunjuk Romahurmuziy Jadi Ketua MPP: Mampu Besarkan Partai
"Tentu aktivitas tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya," sambungnya.
Mantan Ketum PPP tersebut diberikan amanah untuk menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai hingga 2025. Perlu diketahui, Romy merupakan mantan narapidana perkara suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romy divonis bersalah atas kasus tersebut dan kini telah bebas dari masa hukumannya.
Merespons kabar tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menghormati hak Romahurmuziy sebagai warga negara."KPK pada prinsipnya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Ini Alasan PPP Tunjuk Romahurmuziy Jadi Ketua MPP: Mampu Besarkan Partai
"Tentu aktivitas tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya," sambungnya.
Lihat Juga :