Ahli Pidana di Sidang Pembunuhan Brigadir J: Motif Bisa Ringankan dan Beratkan Hukuman

Senin, 02 Januari 2023 - 11:53 WIB
loading...
Ahli Pidana di Sidang...
Ahli hukum pidana UII Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brihadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan mengungkapkan pentingnya sebuah motif dalam kasus pidana yang terjadi. Menurutnya, motif ini bisa meringankan atau bahkan memberatkan hukuman bagi pelakunya.

Hal ini disampaikan Muhammad Arif Setiawan saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). Awalnya, pengacara Kuat Ma'ruf menanyakan mengenai hubungan motif dan Pasal 338 dan 340 KUHP.



Pasal 338 berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Pasal 340 berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

"Bisa Ahli jelaskan mengenai latar belakang atau motif tindak pidana relevansinya dengan pembuktian berkaitan pasal 338 dan 340 KUHP?" tanya pengacara Kuat di persidangan, Senin (2/1/2023).

Atas pernyataan itu, Arif menjelaskan, "Dalam pemahanaman ahli, motif itu sesuatu yang mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan karena itulah motif berkaitan dengan persoalan niat," kata Arif.

Baca juga: Kasus Sambo, Hari Ini Ricky dan Kuat Hadirkan Saksi Meringankan

Menurutnya, untuk membuktikan niat seseorang melakukan perbuatannya, maka pembuktian terhadap motif bisa memudahkan mengetahui niat seseorang melakukan perbuatan. Pasalnya, motif itu sesuatu yang mendorong seseorang melakukan perbuatan tersebut.

Arif menjelaskan, motif dikaitkan dengan delik pada Pasal 338 dan 340 KUHP, maka benar di dalam delik yang dimaksud itu, motif tak termasuk sebagai unsur delik. Meski begitu, memahami motif itu bisa mempermudah memahami unsur yang berbentuk kesengajaan.

Pasalnya, kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam dua pasal itu merupakan sesuatu yang harus dibuktikan guna mengetahui dan memahami suatu perbuatan yang dia lakukan. Maka itu, mengetahui motif lebih memudahkan untuk mengetahui niat seseorang melakukan perbuatan.

"Motif bermanfaat juga untuk sebagai suatu pertimbangan, motifnya itu apakah bisa menjadi yang memperingan atau memberpetberat suatu pidana seandainya unsur-unsur yang ada di dalam delik itu terbukti," katanya.

Sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang dilakukan secara terpisah. Terdakwa Kuat lebih dahulu disidangkan dengan menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari UII Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Dalang Pembunuhan Kacab...
Dalang Pembunuhan Kacab Bank Menolak Jadi Saksi di Pengadilan Militer
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Trump Cari Jalan Keluar...
Trump Cari Jalan Keluar Secepatnya untuk Hindari Dampak Politik dan Ekonomi Perang Iran
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
AS Klaim Tembak Jatuh...
AS Klaim Tembak Jatuh Banyak Drone Iran
Berita Terkini
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved