Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Baleg DPR Sebut Keputusan MK Gugur
Senin, 02 Januari 2023 - 11:21 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, alasan yang dikemukakan Pemerintah cukup logis dan wajar. Tahun 2023 diproyeksikan terjadi krisis yang melanda dunia. Jika dilakukan revisi UU Cipta Kerja akan memakan waktu yang lama, mengingat atas limitasi waktu dua tahun yang diberikan MK.
Sementara, kata dia, masyarakat dan dunia usaha sangat membutuhkan kepastian hukum mengantisipasi situasi dan tantatangan perekonomian global yang penuh dengan ketidakpastian.
"Tentu diperlukan langkah cepat dengan payung hukum yang kuat dalam mengambil kebijakan ekonomi agar dapat mengantisipasi berbagai tantangan dan melahirkan kepercayaan dunia usaha dalam pemulihan perekonomian," ujarnya.
Legislator PAN ini berharap, dengan keluarnya Perppu Cipta Kerja ini, masyakarat bisa memahami alasan Pemerintah bahwa memang ada kegentingan yang memaksa.
"Pemerintah diharapkan juga memberi penjelasan secara transparan, agar publik bisa memahami sehingga tidak ada lagi suara sumbing yang tidak enak didengar terkait dengan UU Cipta Kerja," pungkasnya.
Sementara, kata dia, masyarakat dan dunia usaha sangat membutuhkan kepastian hukum mengantisipasi situasi dan tantatangan perekonomian global yang penuh dengan ketidakpastian.
"Tentu diperlukan langkah cepat dengan payung hukum yang kuat dalam mengambil kebijakan ekonomi agar dapat mengantisipasi berbagai tantangan dan melahirkan kepercayaan dunia usaha dalam pemulihan perekonomian," ujarnya.
Legislator PAN ini berharap, dengan keluarnya Perppu Cipta Kerja ini, masyakarat bisa memahami alasan Pemerintah bahwa memang ada kegentingan yang memaksa.
"Pemerintah diharapkan juga memberi penjelasan secara transparan, agar publik bisa memahami sehingga tidak ada lagi suara sumbing yang tidak enak didengar terkait dengan UU Cipta Kerja," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :