Komisi IX DPR Dukung Strategi Jokowi Perkuat Arsitektur Kesehatan Global
Sabtu, 31 Desember 2022 - 20:19 WIB
loading...
A
A
A
“Ya sudah, itu bentuk kegelisahan Presiden Jokowi terhadap ketergantungan impor yang sudah dirasakan oleh bapak presiden, makanya 2016 presiden dalam hal ini Pemerintah mengeluarkan Inpres instruksi Presiden nomor 6 2016 percepatan industri farmasi,” ucapnya.
Rahmad pun mengakui, Presiden Jokowi pernah geram dengan sikap anak buahnya yang tidak membeli produksi dari industri-industri farmasi kecil di Indonesia.
“Saya kira juga pemerintah dalam hal ini presiden juga geram, kan industri kecil-kecil yang bisa dibuat di dalam negeri ternyata tidak dibeli oleh pemerintah ketika pengadaan barang, pemerintah itu siapa? Ya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” bebernya.
Selain itu, kata Rahmad, ketegasan Jokowi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menggunakan produk dalam negeri mulai terlihat hasilnya.
“Sekarang kan luar biasa pak presiden dengan menekankan kewajiban TKDN saya kira itu memacu industri-industri yang tidak membutuhkan investasi besar, tidak membutuhkan teknologi besar itu wajib hukumnya dibeli oleh pemerintah daerah. Bahkan LKPP mensyaratkan untuk kandungan-kandungan lokal yang besar itu yang harus dibeli oleh negara,” jelasnya.
Rahmad pun mengakui, Presiden Jokowi pernah geram dengan sikap anak buahnya yang tidak membeli produksi dari industri-industri farmasi kecil di Indonesia.
“Saya kira juga pemerintah dalam hal ini presiden juga geram, kan industri kecil-kecil yang bisa dibuat di dalam negeri ternyata tidak dibeli oleh pemerintah ketika pengadaan barang, pemerintah itu siapa? Ya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” bebernya.
Selain itu, kata Rahmad, ketegasan Jokowi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menggunakan produk dalam negeri mulai terlihat hasilnya.
“Sekarang kan luar biasa pak presiden dengan menekankan kewajiban TKDN saya kira itu memacu industri-industri yang tidak membutuhkan investasi besar, tidak membutuhkan teknologi besar itu wajib hukumnya dibeli oleh pemerintah daerah. Bahkan LKPP mensyaratkan untuk kandungan-kandungan lokal yang besar itu yang harus dibeli oleh negara,” jelasnya.
Lihat Juga :