DPR Dukung KPK Usut Laporan Penyelewengan Bantuan Gempa Cianjur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendalami laporan dugaan penyelewengan bantuan asing untuk bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur. Dugaan ini dilaporkan Acsenahumanis Respons Foundation pada 16 Desember 2022 lalu.
"Saya minta KPK mengusut dugaan korupsi dana gempa Cianjur ini secara objektif, bebas intervensi, dan transparan. Karena publik benar-benar membutuhkan kejelasan dari dugaan ini. Tuntut maksimal jika terbukti bersalah dan bersihkan bila keliru," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Legislator asal Tanjung Priok ini mengatakan, KPK sudah lama mewanti-wanti agar tidak korupsi dana bantuan bencana. Sebab, korupsi dana bencana sama saja mengorbankan banyak jiwa yang seharusnya bisa diselamat menggunakan dana tersebut. Karena itu, KPK memberikan ancaman hukuman mati bagi para pelakunya.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Bencana, Politikus PDIP Minta KPK Objektif
"Mereka menggadai nyawa manusia demi kepentingan pribadi atau kelompok, itu sudah parah sekali," kata Sahroni.
Sebelumnya, KPK meminta semua pihak tidak menyalahgunakan dana bantuan bencana alam, termasuk bantuan untuk korban gempa bumi di Kabupaten Cianjur. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai, titik kerawanan korupsi dalam penyaluran bantuan bencana alam bisa terjadi di mana pun, terutama dalam bantuan yang disalurkan negara melalui pemerintah daerah.
Johanis menegaskan, siapa saja yang terbukti melakukan korupsi bantuan bencana alam, maka siap-siap untuk menerima vonis hukuman mati.
"Nah ketika uang ini tidak disalurkan kepada yang seharusnya menerima, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi dan perbuatan tersebut bisa berdampak pada hukuman mati," kata Johanis di sela kegiatan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (5/12/2022).
"Saya minta KPK mengusut dugaan korupsi dana gempa Cianjur ini secara objektif, bebas intervensi, dan transparan. Karena publik benar-benar membutuhkan kejelasan dari dugaan ini. Tuntut maksimal jika terbukti bersalah dan bersihkan bila keliru," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Legislator asal Tanjung Priok ini mengatakan, KPK sudah lama mewanti-wanti agar tidak korupsi dana bantuan bencana. Sebab, korupsi dana bencana sama saja mengorbankan banyak jiwa yang seharusnya bisa diselamat menggunakan dana tersebut. Karena itu, KPK memberikan ancaman hukuman mati bagi para pelakunya.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Bencana, Politikus PDIP Minta KPK Objektif
"Mereka menggadai nyawa manusia demi kepentingan pribadi atau kelompok, itu sudah parah sekali," kata Sahroni.
Sebelumnya, KPK meminta semua pihak tidak menyalahgunakan dana bantuan bencana alam, termasuk bantuan untuk korban gempa bumi di Kabupaten Cianjur. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai, titik kerawanan korupsi dalam penyaluran bantuan bencana alam bisa terjadi di mana pun, terutama dalam bantuan yang disalurkan negara melalui pemerintah daerah.
Johanis menegaskan, siapa saja yang terbukti melakukan korupsi bantuan bencana alam, maka siap-siap untuk menerima vonis hukuman mati.
"Nah ketika uang ini tidak disalurkan kepada yang seharusnya menerima, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi dan perbuatan tersebut bisa berdampak pada hukuman mati," kata Johanis di sela kegiatan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (5/12/2022).
(abd)