Sebut Peristiwa di Magelang Hanya Ilusi, Ini Penjelasan Ferdy Sambo

Kamis, 29 Desember 2022 - 14:42 WIB
loading...
Sebut Peristiwa di Magelang Hanya Ilusi, Ini Penjelasan Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi (kanan) dan Ferdy Sambo (kiri) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). FOTO/ANTARA/RENO ESNIR
A A A
JAKARTA - Ferdy Sambo meluruskan pernyataannya bahwa peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, hanya sebuah ilusi. Pernyataan itu tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Sugeng Putut Wicaksono.

Menurut Ferdy Sambo, pengakuan itu disampaikan saat berada di Lantai 3 Biro Provost Propam Polri. Waktu itu Sambo mendatangi Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang tengah diperiksa penyidik. Kedatangannya untuk menanyakan keterangan mantan anak buahnya itu yang diberikan ke penyidik. Hanya, kata Sambo, ketiga mantan anak buahnya itu sudah kadung membeberkan kejadian di Magelang.

"Mereka sudah menjelaskan kejadian Magelang. Kemudian saya setelah bertemu mereka, baru menjelaskan bahwa jangan ceritakan kejadian di Magelang karena itu akan membawa hal yang buruk kepada istri saya apabila diketahui oleh orang," kata Sambo dalam persidangan, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Ingatkan Saksi Peristiwa di Magelang Hanya Ilusi

Atas dasar itu, Sambo menjelaskan kronologis yang telah dirancangnya. "Sehingga di lantai 3 Biro Provos itu baru saya sampaikan skenario yang harus mereka sampaikan dalam pemeriksaan," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Sugeng Putut Wicaksono mengaku Ferdy Sambo sempat menyebut peristiwa Magelang tidak ada dan merupakan ilusi belaka. Fakta itu juga terungkap dalam keterangan Sugeng dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

"Setelah beberapa hari, saksi beberapa kali diingatkan oleh terdakwa Ferdy Sambo bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, itu hanya ilusi," kata JPU saat membacakan keterangan Sugeng.



Pengakuan itu bertolak belakang dengan keterangan Ferdy Sambo kala bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Sambo merasa kaget telah menerima telepon dari istrinya, Putri Candrawathi. Pasalnya, Putri melapor telah mendapat perilaku tidak mengenakan dari Brigadir J sesaat berada di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022. Sambo menjelaskan ada komunikasi dengan istrinya saat ia ada di rumah Saguling, Jakarta Selatan pada pukul 23.00 WIB.

"Saya kaget istri saya telepon dalam kondisi nangis. Istri saya mengatakan Pak Yosua kurang ajar terhadap saya, dia masuk ke kamar. Saya sampaikan, loh kurang ajar bagaimana? Kok berani dia," ujar Sambo saat menirukan percakapan dengan Putri.

Lantas, Putri mencoba menenangkan Sambo. Hanya, Sambo mengklaim ingin menjemput Putri di Magelang, Jawa Tengah. Namun rencana itu urung lantaran Putri melarangnya. Atas dasar itulah, Sambo menawarkan untuk memanggil Kapolres kepada Putri guna memberi perlindungan.

"Jangan Pak. Saya khawatir nanti terjadi apa-apa di sana. Sudah kalau gitu, saya minta Kapolres untuk datang amankan kamu. Sudah Pak, saya takut, nanti terjadi apa-apa, ada ancaman dari Yosua," kata Sambo.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)