Laksamana TNI Muhammad Ali dan Tantangan Penegakan Hukum di Laut
Kamis, 29 Desember 2022 - 11:09 WIB
loading...
Laksamana TNI Muhammad Ali yang baru saja dilantik sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut diberi tugas meningkatkan penegakan hukum dan kedaulatan di laut. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A
A
A
TINGKATKAN penegakan hukum dan kedaulatan di laut! Inilah perintah yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Laksamana TNI Muhammad Ali yang dilantik sebagai Kepala Staf TNI AL menggantikan Yudo Margono. Tugas tersebut tentu menjadi tantangan yang harus diwujudkan semaksimal mungkin dan menjadi parameter keberhasilan lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) 1989 angkatan ke-35 tersebut dalam memimpin TNI AL .
Penegakan hukum di laut yang memang patut digarisbawahi. Secara formal, tugas tersebut bukan hanya kewenangan TNI. Di sektor tersebut masih ada Bakamla, Korps Polairud Badan Pemeliharaan Kemanan Polri, Bea Cukai, maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Namun, instruksi yang disampaikan Jokowi terhadap TNI AL untuk turut aktif melakukan penegakan hukum di laut tentu bukan berasal dari ruang hampa. Salah satunya, tentu, berangkat dari tingginya pelanggaran hukum di lautan, kompleksitas persoalan yang dihadapi, dan besarnya kerugian yang terjadi. Karena itulah, Jokowi menginginkan TNI AL dapat mengambil peran melakukan pencegahan dan penghentian kegiatan penyelundupan maupun kegiatan ilegal di laut atau lewat laut.
Tantangan penegakan hukum di laut memang bukan persoalan mudah. Pasalnya, masalah yang dihadapi meliputi masalah yang sangat kompleks. Bukan hanya illegal fishing, tapi juga kerawanan penyelundupan narkoba, penyeludupan minyak dan sumber daya mineral lainnya, penyelundupan kayu dan aneka sumber daya alam, penyelundupan binatang dilindungi, tenaga kerja Indonesia, dan lain sebagainya.
Selain itu, ada pula jenis kejahatan maritim yang tidak kalah serius. Kejahatan dimaksud berupa pelanggaran yang dilakukan kapal ikan asing yang mengandung unsur kesengajaan melawan hukum nasional dan ketentuan internasional, di antaranya kasus dimaksud dilakukan kapal riset milik Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Xiang Yang Hong 03 dan dua kapal tanker MT Horse berbendera Iran dan MT Frea berbendera Panama yang terjadi pada 2021 lalu.
Selain kompleks, berbagai bentuk kriminalitas yang terjadi di laut maupun memanfaatkan laut sebagai jalur masuk telah menimbulkan kerugian dan ancaman yang sangat besar. Untuk sektor perikanan, misalnya, berdasarkan laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya di Laut Natuna Indonesia yang mengalami pencurian ikan senilai Rp30 triliun dari potensi perikanan senilai Rp120 triliun selama 2020-2021 lalu. Sementara Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melaporkan menemukan potensi kerugian hingga Rp906 miliar lebih dari 321 pencegahan di berbagai wilayah di Tanah Air.
Penegakan hukum di laut yang memang patut digarisbawahi. Secara formal, tugas tersebut bukan hanya kewenangan TNI. Di sektor tersebut masih ada Bakamla, Korps Polairud Badan Pemeliharaan Kemanan Polri, Bea Cukai, maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Namun, instruksi yang disampaikan Jokowi terhadap TNI AL untuk turut aktif melakukan penegakan hukum di laut tentu bukan berasal dari ruang hampa. Salah satunya, tentu, berangkat dari tingginya pelanggaran hukum di lautan, kompleksitas persoalan yang dihadapi, dan besarnya kerugian yang terjadi. Karena itulah, Jokowi menginginkan TNI AL dapat mengambil peran melakukan pencegahan dan penghentian kegiatan penyelundupan maupun kegiatan ilegal di laut atau lewat laut.
Tantangan penegakan hukum di laut memang bukan persoalan mudah. Pasalnya, masalah yang dihadapi meliputi masalah yang sangat kompleks. Bukan hanya illegal fishing, tapi juga kerawanan penyelundupan narkoba, penyeludupan minyak dan sumber daya mineral lainnya, penyelundupan kayu dan aneka sumber daya alam, penyelundupan binatang dilindungi, tenaga kerja Indonesia, dan lain sebagainya.
Selain itu, ada pula jenis kejahatan maritim yang tidak kalah serius. Kejahatan dimaksud berupa pelanggaran yang dilakukan kapal ikan asing yang mengandung unsur kesengajaan melawan hukum nasional dan ketentuan internasional, di antaranya kasus dimaksud dilakukan kapal riset milik Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Xiang Yang Hong 03 dan dua kapal tanker MT Horse berbendera Iran dan MT Frea berbendera Panama yang terjadi pada 2021 lalu.
Selain kompleks, berbagai bentuk kriminalitas yang terjadi di laut maupun memanfaatkan laut sebagai jalur masuk telah menimbulkan kerugian dan ancaman yang sangat besar. Untuk sektor perikanan, misalnya, berdasarkan laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya di Laut Natuna Indonesia yang mengalami pencurian ikan senilai Rp30 triliun dari potensi perikanan senilai Rp120 triliun selama 2020-2021 lalu. Sementara Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melaporkan menemukan potensi kerugian hingga Rp906 miliar lebih dari 321 pencegahan di berbagai wilayah di Tanah Air.
Lihat Juga :