KPK Eksekusi Mantan Bupati Hulu Sungai Utara ke Lapas Banjarmasin
Kamis, 29 Desember 2022 - 08:56 WIB
loading...
Abdul Wahid, mantan bupati Hulu Sungai Utara dieksekusi KPK ke Lapas Banjarmasin. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin. Abdul Wahid dijebloskan ke Lapas Banjarmasin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Eksekusi pidana badan beberapa waktu yang lalu telah selesai dilaksanakan dengan cara memasukkan terpidana Abdul Wahid ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: KPK Banding Vonis Mantan Bupati Hulu Sungai Utara, Ini Alasannya
"Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin," sambungnya.
Abdul Wahid divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Namun hakim tak mengabulkan pembebanan uang pengganti tkerugian negara Rp26 miliar.
"Eksekusi pidana badan beberapa waktu yang lalu telah selesai dilaksanakan dengan cara memasukkan terpidana Abdul Wahid ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: KPK Banding Vonis Mantan Bupati Hulu Sungai Utara, Ini Alasannya
"Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin," sambungnya.
Abdul Wahid divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Namun hakim tak mengabulkan pembebanan uang pengganti tkerugian negara Rp26 miliar.
Lihat Juga :