KPK Banding Vonis Mantan Bupati Hulu Sungai Utara, Ini Alasannya

Jum'at, 02 September 2022 - 19:29 WIB
loading...
KPK Banding Vonis Mantan...
Jubir KPK mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan memori banding atas vonis Pengadilan Tipikor Banjarmasin terhadap mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid, yang diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Memori banding sudah diserahkan KPK ke pengadilan.

"Jaksa KPK Titto Jaelani telah menyerahkan memori banding pada Panmud Tipikor PN Banjarmasin dalam perkara dengan terdakwa Abdul Wahid (Bupati HSU)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka Suap Rp18,9 Miliar, Bupati Hulu Sungai Utara Ditahan KPK

Ali menjelaskan alasan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding. Salah satunya, soal pasal gratifikasi gratifikasi yang tidak sesuai dengan tuntutan tim jaksa. Padahal, kata Ali, terdakwa Abdul Wahid telah mengakui penerimaan gratifikasi tersebut.

"Adapun yang menjadi argumentasi tim jaksa yang jabarkan dalam memori banding tim jaksa, antara lain terkait dengan pembuktian pasal 12B (penerimaan gratifikasi) diakui terdakwa karena menerima pemberian uang diantaranya dari pihak kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemkab HSU," bebernya.

Selain itu, sambung Ali, soal uang tunai Rp4,1 Miliar yang ditemukan di rumah Abdul Wahid saat dilakukan penggeledahan. Di mana, uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima pada Abdul Wahid karena jabatannya selaku Bupati.

"Yang terhitung 30 hari kerja sejak diterima oleh terdakwa tidak pernah pula melaporkan pada Direktorat Gratifikasi KPK," kata Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
Berita Terkini
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Infografis
Jadi Tempat Favorit,...
Jadi Tempat Favorit, Ini Sederet Fakta Unik Sungai Aare di Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved