Sidang Pembunuhan Brigadir J, Keberadaan Saksi Ahli Pidana untuk Gali soal Perintah Jabatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E , Ronny Talapessy akan menghadirkan ahli hukum pidana Albert Aries dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J. Dari Albert, kuasa hukum Bharada E akan menggali terkait perintah jabatan dari sudut pandang ilmu hukum pidana.
"Terkait Apa yang akan kita gali persidangan hari ini adalah fokus kita terkait dengan perintah jabatan. Supaya semuanya mendapatkan informasi yang sama bahwa goal kita adalah terkait dengan perintah jabatan," tutur Ronny Talapessy saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Lebih lanjut, Ronny mengatakan bahwa hadirnya ahli hukum pidana kali ini akan menguatkan pembelaan untuk kliennya, Bharada E. Kehadiran ahli hukum pidana juga dinilai untuk melengkapi fondasi pembelaan dari keterangan ahli yang telah dihadirkan pada awal pekan lalu.
"Jadi perlu kita sampaikan ahli pidana ini yang dihadirkan hari ini adalah mengelaborasi keterangan dari tiga ahli yang kemarin sudah hadir," terang Ronny.
Baca juga: Sidang Lanjutan Bharada E, Pengacara Keluarga Brigadir J Ungkap Hasil Investigasi
Sebagai informasi, Albert merupakan salah satu anggota tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Albert akan diminta keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (28/12/2022).
Adapun pimpinan sidang akan dipandu oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono. Bharada E sendiri, telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
"Terkait Apa yang akan kita gali persidangan hari ini adalah fokus kita terkait dengan perintah jabatan. Supaya semuanya mendapatkan informasi yang sama bahwa goal kita adalah terkait dengan perintah jabatan," tutur Ronny Talapessy saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Lebih lanjut, Ronny mengatakan bahwa hadirnya ahli hukum pidana kali ini akan menguatkan pembelaan untuk kliennya, Bharada E. Kehadiran ahli hukum pidana juga dinilai untuk melengkapi fondasi pembelaan dari keterangan ahli yang telah dihadirkan pada awal pekan lalu.
"Jadi perlu kita sampaikan ahli pidana ini yang dihadirkan hari ini adalah mengelaborasi keterangan dari tiga ahli yang kemarin sudah hadir," terang Ronny.
Baca juga: Sidang Lanjutan Bharada E, Pengacara Keluarga Brigadir J Ungkap Hasil Investigasi
Sebagai informasi, Albert merupakan salah satu anggota tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Albert akan diminta keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (28/12/2022).
Adapun pimpinan sidang akan dipandu oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono. Bharada E sendiri, telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
(maf)