Sidang Lanjutan Bharada E, Pengacara Keluarga Brigadir J Ungkap Hasil Investigasi

Selasa, 25 Oktober 2022 - 11:39 WIB
loading...
Sidang Lanjutan Bharada E, Pengacara Keluarga Brigadir J Ungkap Hasil Investigasi
Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak saat tiba di PN Jakarta Selatan. Foto: MPI
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak bersaksi di sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. Dia menjelaskan mengenai hasil investigasi atas kejanggalan pembunuhan Brigadir J.

"Kapan melakukan investigasi?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Selasa (25/10/2022).

"Sejak terima kuasa secara formal tanggal 13 Juli 2022, tapi saya sudah yakin ini pembunuhan berencana makanya dalam surat kuasa saya cantumkan Pasal 340 KUHP," jawab Kamaruddin.





Kamaruddin menjelaskan, dalam surat kuasanya itu dia mencantumkan pasal berlapis atas kematian Brigadir J lantaran dia sudah menduga Brigadir J adalah korban dugaan kasus pembunuhan berencana. Dari hasil investigasi itu, ditemukan informasi dari kepolisian terjadi tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

"Almarhum diinformasikan melakukan pelecehan seksual pada Bu Putri Candrawathi di rumah dinas setelah itu Bu Putri teriak, almarhum panik dan keluar ketemu Bharada E yang di posisi lantai 2 turun ke tangga," tutur Kamaruddin.

Dia menambahkan, Bharada E bertanya ada apa pada Brigadir J hingga disebutkan adanya aksi tembak-menembak. Brigadir J melepaskan 7 tembakan tapi tak ada yang mengenai Bharada E, sedangkan Bharada E melepaskan 5 tembakan dan mengenai Brigadir J.

"Dari situ saya merasa ada yang janggal. Setelah ditelusuri lebih lanjut (ke polisi yang dikenalnya), ternyata itu hoaks, tak terjadi tembak-menembak, lalu saya dapat informasi CCTV disambar petir dan dilakukan pencopotan (penggantian)," kata Kamaruddin.

JPU menanyakan pada saksi yang pertama kali memberikan keterangannya itu apakah hasil investigasi itu ada dalam bentuk tertulis agar bisa diserahkan sebagai petunjuk lebih lanjut. Kamaruddin menjawab, hasil investigasi itu ada dalam bentuk wawancara secara lisan dan ada pula berupa pesan WhatsApp, yang mana dijadikan sebagai petunjuk untuk membuat laporan ke polisi terkait dugaan kasus pembunuhan.

"Ada sebagian pak Jaksa, tapi kebanyakan dari mereka minta dirahasiakan demi keselamatan mereka. Tak bisa diserahkan karena kami sudah berjanji melindungi mereka," ungkapnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1821 seconds (0.1#10.140)