Rakor KLHK, Menteri Siti Ungkap Lima Prinsip Aman
Rabu, 28 Desember 2022 - 08:14 WIB
loading...
Menteri LHK, Siti Nurbaya mengungkapkan ada lima prinsip aman kepada jajarannya. Hal ini dikatakan Menteri LHK dalam Rakor Teknis Kerja Sama Luar Negeri. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya mengungkapkan ada lima prinsip aman kepada jajarannya. Hal ini dikatakan Menteri LHK dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Kerja Sama Luar Negeri yang digelar di Jakarta, Selasa 27 Desember 2022.
Lima prinsip aman tersebut kata Menteri Siti, yakni pertama aman secara teknis harus memastikan sejalan dengan kebijakan yang terkait dengan kementerian. Kedua aman secara security tidak mengancam stabilitas dan keamanan negara. Ketiga Aman secara keuangan yaitu tidak menimbulkan dampak keuangan, perubahan atau penambahan komitmen keuangan negara.
"Kemudian keempat aman secara politis yang berarti harus sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia dan kelima aman secara yuridis dengan memastikan hukum dan menghindari celah yang dapat mengancam kepentingan Indonesia," kata Menteri LHK dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).
Menteri Siti dalam arahannya pada Rakornis tersebut menegaskan, kerja sama luar negeri bidang lingkungan hidup dan kehutanan harus berperan untuk mendukung pencapaian sasaran program pembangunan yang mengarah kepada misi mencapai lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan.
"Misi KLHK sendiri dijabarkan dalam empat sasaran strategis, meliputi terwujudnya lingkungan hidup dan hutan yang berkualitas serta tanggap terhadap perubahan iklim. Tercapainya optimalisasi pemanfaatan sumber daya hutan dan lingkungan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan," ucap Siti.
"Terjaganya keberadaan, fungsi dan distribusi manfaat hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Terselenggaranya tata kelola dan inovasi pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) yang baik serta kompetensi SDM LHK yang berdaya saing," tambahnya.
Untuk mengoptimalkan tata kelolanya, Menteri Siti menekankan agar seluruh kerja sama luar negeri wajib memiliki persetujuan Menteri atas suatu rencana kerja sama dan sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama.
Lima prinsip aman tersebut kata Menteri Siti, yakni pertama aman secara teknis harus memastikan sejalan dengan kebijakan yang terkait dengan kementerian. Kedua aman secara security tidak mengancam stabilitas dan keamanan negara. Ketiga Aman secara keuangan yaitu tidak menimbulkan dampak keuangan, perubahan atau penambahan komitmen keuangan negara.
"Kemudian keempat aman secara politis yang berarti harus sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia dan kelima aman secara yuridis dengan memastikan hukum dan menghindari celah yang dapat mengancam kepentingan Indonesia," kata Menteri LHK dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).
Menteri Siti dalam arahannya pada Rakornis tersebut menegaskan, kerja sama luar negeri bidang lingkungan hidup dan kehutanan harus berperan untuk mendukung pencapaian sasaran program pembangunan yang mengarah kepada misi mencapai lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan.
"Misi KLHK sendiri dijabarkan dalam empat sasaran strategis, meliputi terwujudnya lingkungan hidup dan hutan yang berkualitas serta tanggap terhadap perubahan iklim. Tercapainya optimalisasi pemanfaatan sumber daya hutan dan lingkungan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan," ucap Siti.
"Terjaganya keberadaan, fungsi dan distribusi manfaat hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Terselenggaranya tata kelola dan inovasi pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) yang baik serta kompetensi SDM LHK yang berdaya saing," tambahnya.
Untuk mengoptimalkan tata kelolanya, Menteri Siti menekankan agar seluruh kerja sama luar negeri wajib memiliki persetujuan Menteri atas suatu rencana kerja sama dan sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama.
Lihat Juga :