Rakor KLHK, Menteri Siti Ungkap Lima Prinsip Aman

Rabu, 28 Desember 2022 - 08:14 WIB
loading...
Rakor KLHK, Menteri...
Menteri LHK, Siti Nurbaya mengungkapkan ada lima prinsip aman kepada jajarannya. Hal ini dikatakan Menteri LHK dalam Rakor Teknis Kerja Sama Luar Negeri. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya mengungkapkan ada lima prinsip aman kepada jajarannya. Hal ini dikatakan Menteri LHK dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Kerja Sama Luar Negeri yang digelar di Jakarta, Selasa 27 Desember 2022.

Lima prinsip aman tersebut kata Menteri Siti, yakni pertama aman secara teknis harus memastikan sejalan dengan kebijakan yang terkait dengan kementerian. Kedua aman secara security tidak mengancam stabilitas dan keamanan negara. Ketiga Aman secara keuangan yaitu tidak menimbulkan dampak keuangan, perubahan atau penambahan komitmen keuangan negara.

"Kemudian keempat aman secara politis yang berarti harus sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia dan kelima aman secara yuridis dengan memastikan hukum dan menghindari celah yang dapat mengancam kepentingan Indonesia," kata Menteri LHK dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).

Menteri Siti dalam arahannya pada Rakornis tersebut menegaskan, kerja sama luar negeri bidang lingkungan hidup dan kehutanan harus berperan untuk mendukung pencapaian sasaran program pembangunan yang mengarah kepada misi mencapai lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan.

"Misi KLHK sendiri dijabarkan dalam empat sasaran strategis, meliputi terwujudnya lingkungan hidup dan hutan yang berkualitas serta tanggap terhadap perubahan iklim. Tercapainya optimalisasi pemanfaatan sumber daya hutan dan lingkungan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan," ucap Siti.

"Terjaganya keberadaan, fungsi dan distribusi manfaat hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Terselenggaranya tata kelola dan inovasi pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) yang baik serta kompetensi SDM LHK yang berdaya saing," tambahnya.

Untuk mengoptimalkan tata kelolanya, Menteri Siti menekankan agar seluruh kerja sama luar negeri wajib memiliki persetujuan Menteri atas suatu rencana kerja sama dan sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama.

Setiap Eselon I yang menjadi focal point atau pumpunan dari mitra internasional juga dimintanya agar wajib meminta ijin Menteri sebelum menyepakati suatu komitmen baik itu berisi pendanaan, partisipasi, inisiatif internasional, dan lainnya.

Selain itu perlu telahaan untuk penyebaran kerja sama berdasarkan kewilayahan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kerja sama luar negeri.

"Saya minta prinsip keamanan negara dalam kerja sama luar negeri itu dipahami betul. Jangan mekanistik saja. Itu harus dihitung juga kaitan dengan backward dan forwardnya, kebelakangnya ada kaitan apa? ke depannya akan ada apa," tutup Menteri Siti.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Wakil Menteri LHK, Pejabat Eselon I KLHK, dan Pejabat Eselon II KLHK terkait.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1544 seconds (0.1#10.140)