Ahli Hukum Pidana Kubu Ferdy Sambo Sebut Tes Poligraf Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti
Selasa, 27 Desember 2022 - 12:56 WIB
loading...
A
A
A
"Seandainya hasil yang diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan aturan hukum yang mengaturnya, maka tentu hasilnya tak bisa diterima sebagai bukti. Karena sesuatu yang diperoleh dengan cara tak benar, dengan cara melawan hukum, maka itu tak bisa diposisikan sebagai bukti di dalam perkara tersebut," tuturnya.
Dia menambahkan sebagaimana teori yang sudah ditemukan sejak tahun 1920-an, yang mana ada dalam perkara pidana di Amerika tentang teori buah pohon yang beracun. Bila pohonnya beracun, apa pun yang dihasilkan dari pohon yang beracun itu akan beracun juga. Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Hadirkan Guru Besar Hukum Pidana Andalas ke Persidangan
"Sehingga kalau kita kaitan ini dengan proses penemuan alat bukti, seandainya cara memperoleh sesuatu yang tak benar, maka alat bukti itu juga menjadi sesuatu yang tak benar," katanya.
Dia menambahkan sebagaimana teori yang sudah ditemukan sejak tahun 1920-an, yang mana ada dalam perkara pidana di Amerika tentang teori buah pohon yang beracun. Bila pohonnya beracun, apa pun yang dihasilkan dari pohon yang beracun itu akan beracun juga. Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Hadirkan Guru Besar Hukum Pidana Andalas ke Persidangan
"Sehingga kalau kita kaitan ini dengan proses penemuan alat bukti, seandainya cara memperoleh sesuatu yang tak benar, maka alat bukti itu juga menjadi sesuatu yang tak benar," katanya.
(kri)
Lihat Juga :