Pemerintah Didorong Segera Terbitkan Inpres Larangan Ideologi Bertentangan dengan Pancasila
Selasa, 27 Desember 2022 - 12:49 WIB
loading...
A
A
A
Kiai Said memandang yang paling zalim adalah orang yang melakukan kerusakan atau kekerasan atas nama agama dengan alasan ijtihad, mati syahid, atau perang suci. "Ngak ada perang yang suci. Perang itu kotor, perang itu membunuh, berdarah, merusak, menghancurkan. Mana ada perang suci, mana perang suci," katanya.
Selain Inpres tersebut, sambung Kiai Said, Rakornas Gugus Tugas Pemuka Agama ini juga menindaklanjuti dan mengimplementasikan secara nyata dan mengawal Surat Edaran (SE) Kepala BNPT Nomor 24 Tahun 2022 Tanggal 31 Mei 2022. Juga mendorong lahirnya Peraturan Peraturan Sejenis Surat Edaran BNPT dilingkungan Pemerintah dan Lembaga Negara, BUMN dan Swasta. Salah satunya SE Kapolri Nomor: SE /8/VII/2022 tanggal 27 1uIi 2022 yang mendukung terhadap segala upaya pencegahan dan penanggulangan radikalisme, intoleransi, liberalism, ekstremisme dan terorisme, secara terstruktur, sistema ris, massif dan berkelanjutan.
"LPOI, LPOK, dan Gugus Tugas Pemuka Agama siap di garda depan, menjadi sabuk pengaman sosial dan benteng pertahanan ideologi, sekaligus menjadi penyapu ranjau radikalisme, intoleransi, liberalisme, ekstremisme dan terorisme yang membahayakan keutuhan, keamanan dan kedaulatan NKRI," kata Kiai Said.
Sementara itu, Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid mengapresiasi dukungan dari LPOI dan LPOK yang tergabung dalam Gugus Tugas Pemuka Agama. Ia sepakat dengan pernyataan KH Said Aqil Siroj bahwa terorisme yang dijiwai oleh radikalisme ini adalah musuh agama dan musuh negara.
"Musuh agama karena tindakan, perbuatan, atau ideologi yang diusungnya jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama yang mewajibkan budi pekerti yang baik, luhur, akhlakul karimah, cinta Tanah Air dan bangsa, mewajibkan toleransi persatuan, dan harmoni Indonesia. Musuh negara karena memang bertentangan dengan konsensus nasional yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 45.dan ini menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat bangsa dan negara," kata Nurwakhid.
Selain Inpres tersebut, sambung Kiai Said, Rakornas Gugus Tugas Pemuka Agama ini juga menindaklanjuti dan mengimplementasikan secara nyata dan mengawal Surat Edaran (SE) Kepala BNPT Nomor 24 Tahun 2022 Tanggal 31 Mei 2022. Juga mendorong lahirnya Peraturan Peraturan Sejenis Surat Edaran BNPT dilingkungan Pemerintah dan Lembaga Negara, BUMN dan Swasta. Salah satunya SE Kapolri Nomor: SE /8/VII/2022 tanggal 27 1uIi 2022 yang mendukung terhadap segala upaya pencegahan dan penanggulangan radikalisme, intoleransi, liberalism, ekstremisme dan terorisme, secara terstruktur, sistema ris, massif dan berkelanjutan.
"LPOI, LPOK, dan Gugus Tugas Pemuka Agama siap di garda depan, menjadi sabuk pengaman sosial dan benteng pertahanan ideologi, sekaligus menjadi penyapu ranjau radikalisme, intoleransi, liberalisme, ekstremisme dan terorisme yang membahayakan keutuhan, keamanan dan kedaulatan NKRI," kata Kiai Said.
Sementara itu, Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid mengapresiasi dukungan dari LPOI dan LPOK yang tergabung dalam Gugus Tugas Pemuka Agama. Ia sepakat dengan pernyataan KH Said Aqil Siroj bahwa terorisme yang dijiwai oleh radikalisme ini adalah musuh agama dan musuh negara.
"Musuh agama karena tindakan, perbuatan, atau ideologi yang diusungnya jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama yang mewajibkan budi pekerti yang baik, luhur, akhlakul karimah, cinta Tanah Air dan bangsa, mewajibkan toleransi persatuan, dan harmoni Indonesia. Musuh negara karena memang bertentangan dengan konsensus nasional yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 45.dan ini menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat bangsa dan negara," kata Nurwakhid.
Lihat Juga :