Pemerintah Didorong Segera Terbitkan Inpres Larangan Ideologi Bertentangan dengan Pancasila

Selasa, 27 Desember 2022 - 12:49 WIB
loading...
Pemerintah Didorong Segera Terbitkan Inpres Larangan Ideologi Bertentangan dengan Pancasila
Ketua LPOI dan LPOK KH Said Aqil Siroj. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Lembaga Persaudaraan Ormas Islam ( LPOI ) dan Lembaga Persaudaraan Ormas Keagamaan (LPOK) mendorong pemerintah segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pelarangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila . Inpres ini dibutuhkan sebagai payung besar untuk memproteksi keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketua LPOI dan LPOK KH Said Aqil Siroj mengungkapkan, kelompok-kelompok pengusung ideologi anti-Pancasila telah nyata-nyata merongrong, melawan, dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Bahkan mereka menggunakan isu agama sebagai komoditas politik dengan tujuan mengubah dasar negara dan mengambil alih kekuasaan negara.

"Kita mengharapkan pemerintah segera mengeluarkan Inpres agar kita lebih efektif sampai ke bawah. Inpres ini sangat penting sebagai payung untuk melakukan pencegahan sampai ke tingkat paling bawah di masyarakat," kata Kiai Said pada pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Gugus Tugas Pemuka Agama BNPT Dalam Rangka Pencegahan Paham Radikal Terorisme di Jakarta, Senin (26/12/2022) malam.

Menurutnya, pergerakan kelompok radikal dan intoleran telah massif dan tertutup. Kelompok-kelompok itu telah mengeksploitasi sumberdana, pembiayaan dan mempengaruhi kebijakan strategis di lingkungan pemerintahan, BUMN, lembaga egara, institusi swasta, yang digunakan untuk menyemai perlawanan terhadap negara dengan dalih dan atas nama agama.

"Yang jelas radikalisme, apalagi terorisme adalah musuh agama sekaligus musuh negara. Tidak ada agama yang membenarkan kekerasan. Justru agama diturunkan di muka bumi untuk membangun tatanan kehidupan yang harmonis menghormati perbedaan, suku, agama, ras, dan seterusnya," ujar mantan Ketua Umum PBNU itu.

Kiai Said memandang yang paling zalim adalah orang yang melakukan kerusakan atau kekerasan atas nama agama dengan alasan ijtihad, mati syahid, atau perang suci. "Ngak ada perang yang suci. Perang itu kotor, perang itu membunuh, berdarah, merusak, menghancurkan. Mana ada perang suci, mana perang suci," katanya.

Selain Inpres tersebut, sambung Kiai Said, Rakornas Gugus Tugas Pemuka Agama ini juga menindaklanjuti dan mengimplementasikan secara nyata dan mengawal Surat Edaran (SE) Kepala BNPT Nomor 24 Tahun 2022 Tanggal 31 Mei 2022. Juga mendorong lahirnya Peraturan Peraturan Sejenis Surat Edaran BNPT dilingkungan Pemerintah dan Lembaga Negara, BUMN dan Swasta. Salah satunya SE Kapolri Nomor: SE /8/VII/2022 tanggal 27 1uIi 2022 yang mendukung terhadap segala upaya pencegahan dan penanggulangan radikalisme, intoleransi, liberalism, ekstremisme dan terorisme, secara terstruktur, sistema ris, massif dan berkelanjutan.

"LPOI, LPOK, dan Gugus Tugas Pemuka Agama siap di garda depan, menjadi sabuk pengaman sosial dan benteng pertahanan ideologi, sekaligus menjadi penyapu ranjau radikalisme, intoleransi, liberalisme, ekstremisme dan terorisme yang membahayakan keutuhan, keamanan dan kedaulatan NKRI," kata Kiai Said.

Sementara itu, Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid mengapresiasi dukungan dari LPOI dan LPOK yang tergabung dalam Gugus Tugas Pemuka Agama. Ia sepakat dengan pernyataan KH Said Aqil Siroj bahwa terorisme yang dijiwai oleh radikalisme ini adalah musuh agama dan musuh negara.

"Musuh agama karena tindakan, perbuatan, atau ideologi yang diusungnya jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama yang mewajibkan budi pekerti yang baik, luhur, akhlakul karimah, cinta Tanah Air dan bangsa, mewajibkan toleransi persatuan, dan harmoni Indonesia. Musuh negara karena memang bertentangan dengan konsensus nasional yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 45.dan ini menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat bangsa dan negara," kata Nurwakhid.

Untuk itulah, kata Nurwakhid, BNPT didalam tugasnya memformulasikan kebijakan pentahelix bahwa penanggulangan terorisme dan radikalisme harus dilaiukan secara menyeluruh dari hulu sampai hilir dengan melibatkan multipihak, pemerintah yaitu kementerian, lembaga, maupun pemda. Kemudian pihak masyarakat yaitu komunitas yang ada di masyarakt, terutama ormas keagamaan. Kemudian melibatkan civitas akamdekia, media, dan tentunya para pengusaha.

"Di sinilah pentingnya Inpres, supaya menjadi gerakan nasional sampai ke bawah, sampai ke tingkat kabupaten/kota sebagai gerakan nasional untuk mencegah dan mengantsipiasi segala bentuk gerakan intoleransi, radikalisme, dan terorisme,” kata Nurwakhid.

Rakornas Gugus Tugas Pemuka Agama BNPT dihadiri ormas-ormas anggota LPOI dan LPOK antara lain PBNU, Muhammadiyah, Perti, Al Washliyah, Nahdaltul Wathon, DDI, Mathlaul Anwar, Syarikat Islam Indonesia, PUI, Muslimat NU, Persis, Aisyiyah, PITI, PGI, KWI, PHDI, Matakin, Walubi, Permabudi, dan Himpunan Penghayat Kepercayaan.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1016 seconds (0.1#10.140)