Franz Magnis: Bharada E Tembak Brigadir J Bukan karena Dendam Tapi Jalani Perintah

Senin, 26 Desember 2022 - 16:18 WIB
loading...
Franz Magnis: Bharada...
Ahli Filsafat Moral dan Etika Franz Magnis Suseno menegaskan, perbuatan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J bukan karena motivasi dendam melainkan melaksanakan perintah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan Ahli Filsafat Moral dan Etika Franz Magnis Suseno tentang perbuatan Bharada E atau Richard Eliezer dalam menembak Brigadir J. Perbuatan Bharada E dinilai dari perspektif agama yang mana penilaian tersebut sejatinya sama dengan perspektif etika.

Awalnya, Jaksa menyinggung tentang kitab injil sebagaimana dalam Matius 5:21 yang isinya, Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh; siapa yang membunuh harus dihukum. Jaksa lantas mempertanyakan, bila memang seseorang rajin, dalam hal ini Bharada E, seharusnya dia tahu tentang ayat tersebut sehingga tak melakukan penembakan pada Bharada E.

"Tentu saja orang beragama itu tahu, ia tidak boleh membunuh dan sebagainya, tetapi di dalam agama kita juga tahu orang tidak menaati yang menjadi perintah agama, tapi masalahnya di situ pun tidak ada dendam, karena itu cukup jelas motivasi perbuatan itu bukan suatu motivasi pribadi sama sekali, tetapi pelaksanaan perintah dari yang berhak memberi perintah," ujar Magnis Suseno di persidangan terdakwa Bharada E, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Unsur Meringankan Bharada E Versi Romo Magnis Suseno

Menurut Magnis Suseno, dalam konteks penembakan Brigadir J, Bharada E sejatinya tak melakukan perbuatan tersebut dengan berlandaskan dendam, tapi hanya melaksanakan perintah belaka. Dia tahu seharusnya dia tak melaksanakan perintah, hanya saja dia melaksanakan perintah itu karena dia tak lepas dari budaya "siap dan laksanakan" yang ada dalam tubuh polisi.

Ditambah lagi, kata dia, kala itu Bharada E harus memilih antara melaksanakan perintah ataukah tidak dalam hitungan menit. Hal itu akhirnya membuat Bharada E melaksanakan perintah tersebut. Maka itu, dari sudut pandang agama sejatinya tak jauh berbeda dengan sudut pandang etika yang mana itu harus dinilai pula sejauh mana dia bertanggung jawab.

Baca juga: Franz Magnis Suseno: Pemberi Perintah Punya Tanggung Jawab Lebih Besar Dibanding yang Diperintah

"Di dalam situasi di bawah tekanannya dia juga tidak akan memikirkan sikap sebagaimana dikatakan Yesus tadi, dia hanya, aku harus melakukan apa," tuturnya.

Dalam kasus ini, Franz Magnis Suseno menggunakan istilah etika lantaran manusia sejatinya memiliki sistem hukum. Secara hukum itulah seseorang harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Praperadilannya Dikabulkan...
Praperadilannya Dikabulkan Sebagian oleh PN Jaksel, Roy Suryo Tersenyum Lebar
Gugatan Praperadilan...
Gugatan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Diputus Hari Ini
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Rekomendasi
Mantan Emir Qatar Sheikh...
Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Wafat pada Usia 74 Tahun
Datang Melayat, Bedu...
Datang Melayat, Bedu Ungkap Kenangan Terakhir Bersama Temon
AEI Golf Tournament...
AEI Golf Tournament 2026 Resmi Ditutup, Airlangga Hartarto: Ini Bagian Silaturahmi Lingkungan Pasar Modal
Berita Terkini
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Menyorot Kebijakan Bahan...
Menyorot Kebijakan Bahan Bakar B50
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
Infografis
Kuat Maruf Dituntut...
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved