Jimly Asshiddiqie: Akhlak Bangsa Ini Harus Ditata
Sabtu, 24 Desember 2022 - 08:38 WIB
loading...
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dalam kajian konstitusi edisi khusus akhir tahun secara daring, Jumat (22/12/2022). Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa akhlak bangsa ini harus ditata. Dirinya mengatakan masalah yang dihadapi negara hukum bukan hanya sekadar urusan pemilu atau pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).
“Sebagai negara hukum, rumusan Pasal 1 ayat 3 UUD itu khas, beda dengan rumusan Pasal 1 ayat 1 yang menyebut 'ialah’, dengan kata 'ialah', negara kesatuan dan negara Indonesia berbentuk negara kesatuan yang berbentuk republik. Nah, sedangkan di ayat 2-nya, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Tapi di ayat 3, ini kalimatnya khas, negara Indonesia adalah negara hukum, titik. Jadi ‘adalah’ kata-kata definisi. Jadi, bukan negara Indonesia kalau bukan negara hukum,” kata Jimly dalam kajian konstitusi edisi khusus akhir tahun secara daring, Jumat (22/12/2022).
Dia mengajak untuk menegakkan hukum di negara demokrasi konstitusional ini. “Mulai dengan menegakkan konstitusi. Jadi, tegaknya hukum dan etika harus diawali dengan tegaknya konstitusi. Karena itu, dibutuhkan mekanisme pengawal konstitusi, penegak konstitusi. Maka kita bikin MK (Mahkamah Konstitusi, red) tempo hari,” tutur mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Lantik Pengurus Baru DPP ASAHI Masa Bakti 2022-2027
Dijelaskannya, berdasar hasil survei indeks kualitas demokrasi dan hukum hingga 2022, kualitas negara Indonesia masih di angka 64. Fakta tersebut membuktikan bahwa masih banyak permasalahan yang terjadi di Indonesia selama 2022 ini.
“Ranking negara hukum kita itu 64, ranking demokrasi kita 64. Artinya, kita melewati tahun 2022 masih menghadapi problem kualitas negara hukum dan negara demokrasi. Bahkan ada kecenderungan menurun kualitasnya itu. Maka untuk resolusi 2023 kita harapkan kualitas demokrasi kita tingkatkan,” tutur pakar hukum tata negara ini.
“Sebagai negara hukum, rumusan Pasal 1 ayat 3 UUD itu khas, beda dengan rumusan Pasal 1 ayat 1 yang menyebut 'ialah’, dengan kata 'ialah', negara kesatuan dan negara Indonesia berbentuk negara kesatuan yang berbentuk republik. Nah, sedangkan di ayat 2-nya, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Tapi di ayat 3, ini kalimatnya khas, negara Indonesia adalah negara hukum, titik. Jadi ‘adalah’ kata-kata definisi. Jadi, bukan negara Indonesia kalau bukan negara hukum,” kata Jimly dalam kajian konstitusi edisi khusus akhir tahun secara daring, Jumat (22/12/2022).
Dia mengajak untuk menegakkan hukum di negara demokrasi konstitusional ini. “Mulai dengan menegakkan konstitusi. Jadi, tegaknya hukum dan etika harus diawali dengan tegaknya konstitusi. Karena itu, dibutuhkan mekanisme pengawal konstitusi, penegak konstitusi. Maka kita bikin MK (Mahkamah Konstitusi, red) tempo hari,” tutur mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Lantik Pengurus Baru DPP ASAHI Masa Bakti 2022-2027
Dijelaskannya, berdasar hasil survei indeks kualitas demokrasi dan hukum hingga 2022, kualitas negara Indonesia masih di angka 64. Fakta tersebut membuktikan bahwa masih banyak permasalahan yang terjadi di Indonesia selama 2022 ini.
“Ranking negara hukum kita itu 64, ranking demokrasi kita 64. Artinya, kita melewati tahun 2022 masih menghadapi problem kualitas negara hukum dan negara demokrasi. Bahkan ada kecenderungan menurun kualitasnya itu. Maka untuk resolusi 2023 kita harapkan kualitas demokrasi kita tingkatkan,” tutur pakar hukum tata negara ini.
Lihat Juga :