Marak Penipuan Mencatut Bea Cukai, Masyarakat Diminta Waspada
Jum'at, 23 Desember 2022 - 20:57 WIB
loading...
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto memberikan keterangan kepada wartawan dalam media briefing, Jumat (23/12/2022). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat diminta mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai yang marak akhir-akhir ini. Tiga hal ini bisa dilakukan masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penipuan yang mengatasnamakan institusinya cukup marak. Para pelaku mencatut nama Bea Cukai untuk mengintimidasi, memeras, dan memaksa calon korban agar mendapatkan keuntungan.
"Atas maraknya penipuan jenis ini, tak henti kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan paham bagaimana harus bertindak jika menjadi korban penipuan," kata Nirwala dalam media briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (23/12/2022).
Menurutnya, ada tiga langkah yang harus dilakukan agar terhindar dari penipuan ini. Pertama, tidak panik ketika ada oknum yang mengancam menjatuhkan denda puluhan juta, penjemputan oleh petugas, hingga pidana penjara.
Kedua, jangan langsung mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh oknum tersebut. Sebab, semua pungutan Bea dan Cukai memiliki jangka waktu sebelum jatuh tempo. Masyarakat bisa mengecek rekening melalui laman cekrekening milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Situs ini akan menampilkan informasi nama pemilik rekening, status verifikasi, dan jika terindikasi telah melakukan penipuan, situs ini juga akan menampilkan jumlah pelaporan yang telah dilakukan," kata Nirwala.
Langkah ketiga adalah melakukan konfirmasi kebenaran informasi ke Bea Cukai melalui contact center Bravo Bea Cukai, baik melalui saluran telepon yang telah disediakan atau live chat media sosial. Sementara, untuk melakukan penelusuran mandiri terhadap barang kiriman, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bea Cukai.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penipuan yang mengatasnamakan institusinya cukup marak. Para pelaku mencatut nama Bea Cukai untuk mengintimidasi, memeras, dan memaksa calon korban agar mendapatkan keuntungan.
"Atas maraknya penipuan jenis ini, tak henti kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan paham bagaimana harus bertindak jika menjadi korban penipuan," kata Nirwala dalam media briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (23/12/2022).
Menurutnya, ada tiga langkah yang harus dilakukan agar terhindar dari penipuan ini. Pertama, tidak panik ketika ada oknum yang mengancam menjatuhkan denda puluhan juta, penjemputan oleh petugas, hingga pidana penjara.
Kedua, jangan langsung mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh oknum tersebut. Sebab, semua pungutan Bea dan Cukai memiliki jangka waktu sebelum jatuh tempo. Masyarakat bisa mengecek rekening melalui laman cekrekening milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Situs ini akan menampilkan informasi nama pemilik rekening, status verifikasi, dan jika terindikasi telah melakukan penipuan, situs ini juga akan menampilkan jumlah pelaporan yang telah dilakukan," kata Nirwala.
Langkah ketiga adalah melakukan konfirmasi kebenaran informasi ke Bea Cukai melalui contact center Bravo Bea Cukai, baik melalui saluran telepon yang telah disediakan atau live chat media sosial. Sementara, untuk melakukan penelusuran mandiri terhadap barang kiriman, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bea Cukai.
Lihat Juga :