Lagi, KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif Jadi Tersangka TPPU
Jum'at, 23 Desember 2022 - 16:03 WIB
loading...
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto/Pemkab Mamberamo Tengah
A
A
A
JAKARTA - Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Ricky Pagawak menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Ricky Pagawak merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK menemukan kecukupan bukti Ricky Pagawak mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah aset.Baca juga: Berkas Rampung, KPK Segera Sidangkan Penyuap Bupati Mamberamo Tengah
"Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/12/2022).
KPK telah mengantongi kecukupan bukti terkait dugaan pencucian uang Ricky Ham Pagawak. Bukti itu didapat dari hasil proses penyidikan Ricky Ham Pagawak ditambah dengan keterangan para saksi. KPK juga telah menyita sejumlah aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi, saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis," jelasnya.
Sebelumnya, Ricky Pagawak merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK menemukan kecukupan bukti Ricky Pagawak mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah aset.Baca juga: Berkas Rampung, KPK Segera Sidangkan Penyuap Bupati Mamberamo Tengah
"Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/12/2022).
KPK telah mengantongi kecukupan bukti terkait dugaan pencucian uang Ricky Ham Pagawak. Bukti itu didapat dari hasil proses penyidikan Ricky Ham Pagawak ditambah dengan keterangan para saksi. KPK juga telah menyita sejumlah aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi, saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis," jelasnya.
Lihat Juga :