Lagi, KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif Jadi Tersangka TPPU

Jum'at, 23 Desember 2022 - 16:03 WIB
loading...
Lagi, KPK Tetapkan Bupati...
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto/Pemkab Mamberamo Tengah
A A A
JAKARTA - Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Ricky Pagawak menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Ricky Pagawak merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK menemukan kecukupan bukti Ricky Pagawak mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah aset.Baca juga: Berkas Rampung, KPK Segera Sidangkan Penyuap Bupati Mamberamo Tengah

"Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/12/2022).

KPK telah mengantongi kecukupan bukti terkait dugaan pencucian uang Ricky Ham Pagawak. Bukti itu didapat dari hasil proses penyidikan Ricky Ham Pagawak ditambah dengan keterangan para saksi. KPK juga telah menyita sejumlah aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.

"Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi, saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Tim Kedua Kami adalah...
Tim Kedua Kami adalah Iran, Kisah Solidaritas yang Mengharukan di Piala Dunia 2026
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Berita Terkini
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved