Berkas Rampung, KPK Segera Sidangkan Penyuap Bupati Mamberamo Tengah

Sabtu, 05 November 2022 - 06:51 WIB
loading...
Berkas Rampung, KPK Segera Sidangkan Penyuap Bupati Mamberamo Tengah
Tim penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan para tersangka dugaan pemberi suap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan para tersangka dugaan pemberi suap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah , Ricky Ham Pagawak (RHP). Berkas penyidikan tersebut juga telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun, tersangka penyuap Ricky Pagawak di antaranya merupakan ayah dan anak. Mereka yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP) dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP). Simon merupakan ayah dari Jusieandra.

Baca juga: Bapak-Anak Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ditahan KPK

Sementara satu tersangka penyuap Ricky Pagawak lainya yakni Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT). Penyidik melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka tersebut ke tim jaksa pada Jumat, 4 November 2022, kemarin.

"Tahap II tersebut dilaksanakan karena berkas perkara penyidikan untuk tiga tersangka yaitu SP (Simon Pampang), JPP (Jusieandra Pribadi Pampang) dan MT (Marten Toding) dinyatakan lengkap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (5/11/2022).

Ali menambahkan, penahanan untuk para tersangka saat ini masih dilanjutkan tim jaksa. Para tersangka masih ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 sampai 23 November 2022. Sejalan dengan itu, tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk ketiganya.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT). Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten pemberi suap.

KPK telah melakukan proses penahanan terhadap para pihak tersangka pemberi suap. Sedangkan Ricky Pagawak selaku tersangka penerima suap, saat ini masih diburu aparat penegak hukum karena melarikan diri. Ricky sudah ditetapkan sebagai buronan KPK.

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4026 seconds (0.1#10.140)