KPU RI Perpanjang Pendaftaran PPK dan PPS di Tiga Provinsi karena Sepi Peminat

Rabu, 30 November 2022 - 15:01 WIB
loading...
KPU RI Perpanjang Pendaftaran...
KPU RI memperpanjang pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 di tiga provinsi karena sepinya peminat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di tiga provinsi. Ketiga provinsi tersebut yakni, Kalimantan Utara, Papua Barat, dan Papua Selatan.

"Jadi ada 4 kecamatan yang masih kosong yakni, 1 di Kabupaten Malinau, 2 di Kabupaten Tambrauw Kemudian 1 di Kabupaten Merauke. Tepatnya di Provinsi Kaltara (Kalimantan Utara), Papua Barat, dan Papua Selatan yang merupakan daerah otonom baru," ucapnya, Rabu (30/11/2022).

Pendaftaran ini diperpanjang dikarenakan minimnya jumlah masyarakat yang ingin menjadi Badan Ad Hoc terseb. "Kecamatan belum berisi atau masih kurang, akan dilakukan perpanjangan pendaftarannya, tanggal 2 sampai 4 Desember 2022," kata Parsadaan.

Baca juga: Sembilan Parpol Rampung Perbaiki Dokumen Persyaratan Pendaftaran Pemilu 2024

Untuk diketahui, pendaftaran badan Ad Hoc sebelumnya dibuka pada 20 November 2022 dan ditutup pada 29 November 2022. Total ada 304.602 yang telah melamar. Jumlah itu terdiri dari 196.747 laki-laki dan 107.856 perempuan. Sedangkan lowongan yang tersedia yakni 36.000.

Sementara, honor PPK Pemilu 2024 naik dibandingkan Pemilu 2019. Honor Ketua PPK naik menjadi Rp2,5 juta per bulan, sedangkan anggota PPK menjadi Rp2,2 juta.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Bonatua Diperiksa Kasus...
Bonatua Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 27 Pertanyaan
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Dorongan Pemekaran Kabupaten...
Dorongan Pemekaran Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur Menguat
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved