Mengenal Perbedaan PPK dan PPS dalam Pemilu
Jum'at, 23 Desember 2022 - 10:30 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan tugasnya dalam pemilihan umum
Merujuk pada PKPU 2022 nomor 8, tugas PPK dalam penyelenggaraan pemilu adalah:
- Melaksanakan seluruh tahapan pemilihan kecamatan yang diputuskan oleh KPU.
- Menerima daftar pemilih dan mengirimkannya ke KPU Kabupaten/Kota.
- Membuat dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemilihan di kecamatan yang
bersangkutan, berdasarkan berita acara hasil pemilihan (TPS) TPS dan disaksikan oleh saksi peserta pemilihan.
- Evaluasi dan penyusunan laporan setiap tahapan pemungutan suara di bidang tugasnya.
- Pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau pemilu sehubungan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan persyaratan hukum.
Baca juga : KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini
Sedangkan tugas PPS dalam pemilihan umum antara lain:
Merujuk pada PKPU 2022 nomor 8, tugas PPK dalam penyelenggaraan pemilu adalah:
- Melaksanakan seluruh tahapan pemilihan kecamatan yang diputuskan oleh KPU.
- Menerima daftar pemilih dan mengirimkannya ke KPU Kabupaten/Kota.
- Membuat dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemilihan di kecamatan yang
bersangkutan, berdasarkan berita acara hasil pemilihan (TPS) TPS dan disaksikan oleh saksi peserta pemilihan.
- Evaluasi dan penyusunan laporan setiap tahapan pemungutan suara di bidang tugasnya.
- Pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau pemilu sehubungan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan persyaratan hukum.
Baca juga : KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini
Sedangkan tugas PPS dalam pemilihan umum antara lain:
Lihat Juga :