Kriminalisasi dalam KUHP Nasional

Jum'at, 23 Desember 2022 - 07:13 WIB
loading...
A A A
Penegasan perlindungan HAM tersebut ditegaskan dalam norma KUHP yang menyatakan secara eksplisit bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia (Pasal 52) sehingga kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana diwajibakan menegakkan hukum dan keadilan di mana jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan maka kepada hakim diwajibkan mengutamakan keadilan(Pasal 53).

Ketetentuan tersebut harus dimaknai bahwa tujuan kepastian hukum bukan yang terutama melainkan keadilan. Sejalan dengan era globalisasi ekonomi saat ini maka kedua tujuan hukum tersebut harus mempertimbangkan aspek tujuan kemanfaatan bagi kehidupan manusia dan pelaku tindak pidana. Pembentuk KUHP juga telah memberikan kewajiban kepada hakim untuk selalu menjaga dan memelihara keseimbangan antara tujuan pemidanaan dan jenis berat ringannya pidana dengan cara menetapkan terlebih dulu 11(sebelas) hal yang harus dipertimbangkan sebelum memutus penjatuhan hukuman.

Kesebelas hal dimaksud antara lain adalah, sikap batin pelaku, motif, tindak pidana direncanakan atau tidak, riwayat hidup, keadaan sosial dan keadaan ekonomi pelaku, ada tidak pemaafan dari korban/dan atau keluarganya, dampak tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Selain hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, pembentuk KUHP juga telah memasukkan hal-hal yang memberatkan, meringankan dan menghapuskan hukuman serta penghalusan atau keringanan dalam hal hukuman mati. Semula merupakan jenis pidana pokok, dalam KUHP Nasional merupakan pidana alternatif semata dengan masa pelaksanaan hukum berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum dilaksanakan pidana mati bagi terpidana mati.

Seluruh ketentuan mengenai pemidanaan, pidana dan tindakan tersebut dalam KUHP merupakan cermin peradaban bangsa Indonesia masa kini yang mecerminkan nilai-nilai dari Pancasila yang adaptif terhadap perkembangan internasional dan aspirasi lokal masyarakat Indonesia yang heterogen.

Seluruh ketentuan perihal pemidanaan dalam KUHP merupakan peringatan kepada pemerintah untuk mengantisipasi dan mencegah kemungkinan abuse of power atau overpenalisasi dalam operasionalisasi ketentuan KUHP. Hal ini diperlukan terutama dalam hal tindak pidana kesusilaan dan tindak pidana terkait hak dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Tindak pidana yang rentan terhadap kesewenang-wenangan negara antara lain tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap ketertiban umum, dan tindak pidana terhadap kesusilaan. Tiga jenis tindak pidana tersebut merupakan kriminalisasi yang dipandang penting dan serius yang dapat menghancurkan tatanan sosial budaya masyarakat jika tidak diatur jauh sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Adhie Massardi Munculkan...
Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Tama S Langkun Soroti...
Tama S Langkun Soroti Banyaknya Kriminalisasi terhadap Pembela HAM, Termasuk Advokat
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Dony Oskaria Kecam Kriminalisasi...
Dony Oskaria Kecam Kriminalisasi Kakek Mujiran: BUMN Harus Hadir untuk Rakyat
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Negara Mayoritas Islam...
Negara Mayoritas Islam Ini Sangkal Jadi Markas Pasukan Elite Israel untuk Perang Melawan Iran
Terungkap, Israel Kerahkan...
Terungkap, Israel Kerahkan Pasukan Elite ke Azerbaijan untuk Perang Melawan Iran
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved