Kriminalisasi dalam KUHP Nasional
Jum'at, 23 Desember 2022 - 07:13 WIB
loading...
A
A
A
Penegasan perlindungan HAM tersebut ditegaskan dalam norma KUHP yang menyatakan secara eksplisit bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia (Pasal 52) sehingga kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana diwajibakan menegakkan hukum dan keadilan di mana jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan maka kepada hakim diwajibkan mengutamakan keadilan(Pasal 53).
Ketetentuan tersebut harus dimaknai bahwa tujuan kepastian hukum bukan yang terutama melainkan keadilan. Sejalan dengan era globalisasi ekonomi saat ini maka kedua tujuan hukum tersebut harus mempertimbangkan aspek tujuan kemanfaatan bagi kehidupan manusia dan pelaku tindak pidana. Pembentuk KUHP juga telah memberikan kewajiban kepada hakim untuk selalu menjaga dan memelihara keseimbangan antara tujuan pemidanaan dan jenis berat ringannya pidana dengan cara menetapkan terlebih dulu 11(sebelas) hal yang harus dipertimbangkan sebelum memutus penjatuhan hukuman.
Kesebelas hal dimaksud antara lain adalah, sikap batin pelaku, motif, tindak pidana direncanakan atau tidak, riwayat hidup, keadaan sosial dan keadaan ekonomi pelaku, ada tidak pemaafan dari korban/dan atau keluarganya, dampak tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Selain hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, pembentuk KUHP juga telah memasukkan hal-hal yang memberatkan, meringankan dan menghapuskan hukuman serta penghalusan atau keringanan dalam hal hukuman mati. Semula merupakan jenis pidana pokok, dalam KUHP Nasional merupakan pidana alternatif semata dengan masa pelaksanaan hukum berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum dilaksanakan pidana mati bagi terpidana mati.
Seluruh ketentuan mengenai pemidanaan, pidana dan tindakan tersebut dalam KUHP merupakan cermin peradaban bangsa Indonesia masa kini yang mecerminkan nilai-nilai dari Pancasila yang adaptif terhadap perkembangan internasional dan aspirasi lokal masyarakat Indonesia yang heterogen.
Seluruh ketentuan perihal pemidanaan dalam KUHP merupakan peringatan kepada pemerintah untuk mengantisipasi dan mencegah kemungkinan abuse of power atau overpenalisasi dalam operasionalisasi ketentuan KUHP. Hal ini diperlukan terutama dalam hal tindak pidana kesusilaan dan tindak pidana terkait hak dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Tindak pidana yang rentan terhadap kesewenang-wenangan negara antara lain tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap ketertiban umum, dan tindak pidana terhadap kesusilaan. Tiga jenis tindak pidana tersebut merupakan kriminalisasi yang dipandang penting dan serius yang dapat menghancurkan tatanan sosial budaya masyarakat jika tidak diatur jauh sebelumnya.
Ketetentuan tersebut harus dimaknai bahwa tujuan kepastian hukum bukan yang terutama melainkan keadilan. Sejalan dengan era globalisasi ekonomi saat ini maka kedua tujuan hukum tersebut harus mempertimbangkan aspek tujuan kemanfaatan bagi kehidupan manusia dan pelaku tindak pidana. Pembentuk KUHP juga telah memberikan kewajiban kepada hakim untuk selalu menjaga dan memelihara keseimbangan antara tujuan pemidanaan dan jenis berat ringannya pidana dengan cara menetapkan terlebih dulu 11(sebelas) hal yang harus dipertimbangkan sebelum memutus penjatuhan hukuman.
Kesebelas hal dimaksud antara lain adalah, sikap batin pelaku, motif, tindak pidana direncanakan atau tidak, riwayat hidup, keadaan sosial dan keadaan ekonomi pelaku, ada tidak pemaafan dari korban/dan atau keluarganya, dampak tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Selain hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, pembentuk KUHP juga telah memasukkan hal-hal yang memberatkan, meringankan dan menghapuskan hukuman serta penghalusan atau keringanan dalam hal hukuman mati. Semula merupakan jenis pidana pokok, dalam KUHP Nasional merupakan pidana alternatif semata dengan masa pelaksanaan hukum berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum dilaksanakan pidana mati bagi terpidana mati.
Seluruh ketentuan mengenai pemidanaan, pidana dan tindakan tersebut dalam KUHP merupakan cermin peradaban bangsa Indonesia masa kini yang mecerminkan nilai-nilai dari Pancasila yang adaptif terhadap perkembangan internasional dan aspirasi lokal masyarakat Indonesia yang heterogen.
Seluruh ketentuan perihal pemidanaan dalam KUHP merupakan peringatan kepada pemerintah untuk mengantisipasi dan mencegah kemungkinan abuse of power atau overpenalisasi dalam operasionalisasi ketentuan KUHP. Hal ini diperlukan terutama dalam hal tindak pidana kesusilaan dan tindak pidana terkait hak dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Tindak pidana yang rentan terhadap kesewenang-wenangan negara antara lain tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap ketertiban umum, dan tindak pidana terhadap kesusilaan. Tiga jenis tindak pidana tersebut merupakan kriminalisasi yang dipandang penting dan serius yang dapat menghancurkan tatanan sosial budaya masyarakat jika tidak diatur jauh sebelumnya.
Lihat Juga :