Kriminalisasi dalam KUHP Nasional
Jum'at, 23 Desember 2022 - 07:13 WIB
loading...
A
A
A
Pencegahan dan antisipasi kemungkinan potensi kerawanan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia tergantung dari seberapa kokoh negara menjaga dan mengawal UU KUHP agar tetap efektif dan berdaya guna bagi kemaslahatan masyarakat Indonesia.
Tugas dan kewajiban negara di era globalisasi tidak semudah di era penjajahan juga di era pascakemerdekaan di mana tingkat kemajuan peradaban manusia era tersebut belum mencapai titik tertinggi dalam menilai kedudukan manusia di tengah kehidupannya.
Berbeda di era globalisasi, perjuangan peradaban manusia telah mencapai titik tertinggi di mana selain aspek sosial ekonomi dan kesejahteraan sosial, masalah tempat dan kedudukan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara menuntut perhatian lebih dari negara.
Itu terutama di dalam pengelolaan hak asasi manusia di segala bidang kehidupan, hak ekonomi, sosial, politik dan perlindungan atas hak asasi setiap orang dari penyalahgunaan wewenang oleh negara terutama masalah persamaan hak dimuka hukum dan pemerintahan.
Satu-satunya produk perundang-undangan yang sangat jauh menyentuh hak dasar manusia adalah keterbatasan hak dan kewajiban manusia dalam mengelola kehidupannya yang berasal dari luar (eksternal) diri pribadinya (privacy rights).
Pembatasan atas hak dan kebebasan setiap orang akan sangat dirasakan ketika negara memaksakan kekuasaanya dalam menjaga dan memelihara kepatuhan setiap anggota masyarakat terhadap ketentuan hukum yang berlaku yang terkadang mengabaikan hak serta kewajiban negara (baca: aparatur hukum) yang diharuskan melindungi hak dan kebebasan setiap individu.
Tugas dan kewajiban negara di era globalisasi tidak semudah di era penjajahan juga di era pascakemerdekaan di mana tingkat kemajuan peradaban manusia era tersebut belum mencapai titik tertinggi dalam menilai kedudukan manusia di tengah kehidupannya.
Berbeda di era globalisasi, perjuangan peradaban manusia telah mencapai titik tertinggi di mana selain aspek sosial ekonomi dan kesejahteraan sosial, masalah tempat dan kedudukan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara menuntut perhatian lebih dari negara.
Itu terutama di dalam pengelolaan hak asasi manusia di segala bidang kehidupan, hak ekonomi, sosial, politik dan perlindungan atas hak asasi setiap orang dari penyalahgunaan wewenang oleh negara terutama masalah persamaan hak dimuka hukum dan pemerintahan.
Satu-satunya produk perundang-undangan yang sangat jauh menyentuh hak dasar manusia adalah keterbatasan hak dan kewajiban manusia dalam mengelola kehidupannya yang berasal dari luar (eksternal) diri pribadinya (privacy rights).
Pembatasan atas hak dan kebebasan setiap orang akan sangat dirasakan ketika negara memaksakan kekuasaanya dalam menjaga dan memelihara kepatuhan setiap anggota masyarakat terhadap ketentuan hukum yang berlaku yang terkadang mengabaikan hak serta kewajiban negara (baca: aparatur hukum) yang diharuskan melindungi hak dan kebebasan setiap individu.
(bmm)
Lihat Juga :