Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Sita Uang Rp1 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung menghitung uang yang diamankan hasil penggeledahan di sejumlah ruangan Gedung DPRD Jawa Timur (Jatim), beberapa hari lalu. Total uang yang disita mencapai Rp1 Miliar.
"Saat ini, tim KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berbeda di Jawa Timur, di antaranya Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pernyataan resminya, Kamis (22/12/2022).
"Di tempat ini, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp1 miliar," imbuhnya.
KPK masih melakukan analisa keterkaitan uang Rp1 miliar hingga dokumen yang berhasil diamankan tersebut dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak (STPS). "Analisis untuk disita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas. Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
"Saat ini, tim KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berbeda di Jawa Timur, di antaranya Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pernyataan resminya, Kamis (22/12/2022).
"Di tempat ini, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp1 miliar," imbuhnya.
KPK masih melakukan analisa keterkaitan uang Rp1 miliar hingga dokumen yang berhasil diamankan tersebut dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak (STPS). "Analisis untuk disita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas. Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
(cip)