Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Dokumen hingga Uang

Selasa, 20 Desember 2022 - 15:49 WIB
loading...
Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Dokumen hingga Uang
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/12/2022) malam. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Jawa Timur (Jatim) pada Senin, 21 Desember 2022. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Sejumlah lokasi yang digeledah adalah Gedung DPRD Jatim meliputi ruang kerja Ketua DPRD, ruang kerja Wakil Ketua, dan ruang kerja beberapa komisi. Selain itu, rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

"Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (20/12/2022).





Tim KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen hingga uang yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Namun, KPK masih akan menganalisis lebih dalam dokumen dan uang tersebut guna proses penyitaan.

"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang. Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka STPS dan kawan-kawan," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3380 seconds (0.1#10.140)