Mantan Dirut LIB Lepas Demi Hukum, Polri: Tak Berstatus Tersangka Lagi

Kamis, 22 Desember 2022 - 13:18 WIB
loading...
Mantan Dirut LIB Lepas...
Mantan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita tak lagi menyandang status tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan status tersangka yang disandang mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita hilang. Ini terjadi setelah Hadian Lukita lepas demi hukum lantaran habisnya masa penahanan sebelum berkasnya dinyatakan lengkap.

"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Monas, Jakarta, Kamis (22/12/2022).



Dedi mengatakan Polri mengikuti petunjuk dari jaksa yang telah melakukan penelitian berkas penyidikan perkara tersebut. Kejati Jawa Timur dalam hal ini, masih mengembalikan berkas perkara Ahmad yang dinilai belum lengkap atau P-19 ke kepolisian. Dalam waktu yang bersamaan, masa penahanan Hadian Lukita dalam penyidikan telah habis.

"Dari JPU sudah melakukan penelitian dari hasil penelitian, JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU," ujar Dedi.

Meski begitu, Dedi menyatakan, lima tersangka dalam kasus Stadion Kanjuruhan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. "Kalau yang tersangka lainnya kemarin sudah dilimpahkan ke JPU dan JPU sudah menerima itu semuanya. Untuk selanjutnya proses sidang," ucap Dedi.



Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan, berkas perkara Hadian dinyatakan belum lengkap atau P19. Sehingga dikembalikan ke penyidik. Dia menegaskan, Hadian tidaklah bebas. Penyidikan terhadap tersangka tetap berlanjut.

"Bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim menerima pelimpahan tahap dua lima tersangka kasus tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim, Rabu (21/12/2022).

Kelima tersangka itu diantaranya, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MA Batalkan Vonis Bebas...
MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
Hadapi Korban Kanjurahan...
Hadapi Korban Kanjurahan Secara Humanis, Pengamat Puji Sikap Pemerintah
Laporan Ditolak Bareskrim,...
Laporan Ditolak Bareskrim, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Keberatan
Pernah Dicopot Usai...
Pernah Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan, Irjen Nico Afinta Dimutasi Jadi Kepala STIK Lemdiklat
Kejagung Pelajari Berkas...
Kejagung Pelajari Berkas Putusan Vonis Rendah 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Kejagung Banding Vonis...
Kejagung Banding Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Polisi Terdakwa Tragedi...
Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Komnas HAM Minta Jaksa Ajukan Banding
Dua Anggota Polisi Terdakwa...
Dua Anggota Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Tanggapan Polri
Kompolnas Lihat Polri...
Kompolnas Lihat Polri Profesional Tangani Kasus Tragedi Kanjuruhan
Rekomendasi
Its Family Time! Laga...
Its Family Time! Laga Terakhir Babak Grup, Saksikan Aksi Timnas Indonesia U-17 Sapu Bersih Kemenangan Live di GTV!
Menlu Rusia Sergey Lavrov:...
Menlu Rusia Sergey Lavrov: Semua Tragedi Global Dimulai dengan Agresi Eropa
10 Gerakan Yoga sebelum...
10 Gerakan Yoga sebelum Makan untuk Meredakan Asam Lambung
Berita Terkini
TASPEN Imbau Seluruh...
TASPEN Imbau Seluruh Peserta untuk Lindungi Data Pribadi
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kelas Dunia:...
Kolaborasi Kelas Dunia: Prof Deby Vinsky Gandeng Swiss Biotech dan REYOU Switzerland
3 jam yang lalu
Profil Aufaa Luqman,...
Profil Aufaa Luqman, Adik Almas Tsaqibirru Penggugat Jokowi Gara-gara Gagal Beli Mobil Esemka
4 jam yang lalu
Bahas Konflik Gaza dengan...
Bahas Konflik Gaza dengan MBZ, Prabowo: Kita Mencari Upaya Perdamaian
4 jam yang lalu
Pertemuan Prabowo dan...
Pertemuan Prabowo dan Megawati Babak Baru Rekonsiliasi Nasional
6 jam yang lalu
Saksikan The Prime Show...
Saksikan The Prime Show Prabowo-Mega, PDIP: Kami Tetap Di Luar! Malam Ini Bersama Dhiandra Mugni, Hanya di iNews
6 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved