Mantan Dirut LIB Lepas Demi Hukum, Polri: Tak Berstatus Tersangka Lagi

Kamis, 22 Desember 2022 - 13:18 WIB
loading...
Mantan Dirut LIB Lepas...
Mantan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita tak lagi menyandang status tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan status tersangka yang disandang mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita hilang. Ini terjadi setelah Hadian Lukita lepas demi hukum lantaran habisnya masa penahanan sebelum berkasnya dinyatakan lengkap.

"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Monas, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Profil Ahmad Hadian Lukita: Direktur PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Dedi mengatakan Polri mengikuti petunjuk dari jaksa yang telah melakukan penelitian berkas penyidikan perkara tersebut. Kejati Jawa Timur dalam hal ini, masih mengembalikan berkas perkara Ahmad yang dinilai belum lengkap atau P-19 ke kepolisian. Dalam waktu yang bersamaan, masa penahanan Hadian Lukita dalam penyidikan telah habis.

"Dari JPU sudah melakukan penelitian dari hasil penelitian, JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU," ujar Dedi.

Meski begitu, Dedi menyatakan, lima tersangka dalam kasus Stadion Kanjuruhan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. "Kalau yang tersangka lainnya kemarin sudah dilimpahkan ke JPU dan JPU sudah menerima itu semuanya. Untuk selanjutnya proses sidang," ucap Dedi.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA Batalkan Vonis Bebas...
MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
Hadapi Korban Kanjurahan...
Hadapi Korban Kanjurahan Secara Humanis, Pengamat Puji Sikap Pemerintah
Laporan Ditolak Bareskrim,...
Laporan Ditolak Bareskrim, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Keberatan
Pernah Dicopot Usai...
Pernah Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan, Irjen Nico Afinta Dimutasi Jadi Kepala STIK Lemdiklat
Kejagung Pelajari Berkas...
Kejagung Pelajari Berkas Putusan Vonis Rendah 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Kejagung Banding Vonis...
Kejagung Banding Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Peringatan 3 Tahun Tragedi...
Peringatan 3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Masih Tuntut Keadilan
Regulasi Anyar Super...
Regulasi Anyar Super League 2025/2026: Klub Boleh Daftar 11 Asing, Pemain U-23 Wajib Main 45 Menit!
Persebaya vs PSIM Yogyakarta...
Persebaya vs PSIM Yogyakarta Laga Pembuka Super League 2025/2026
Rekomendasi
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Jangan Cuma Top-Up,...
Jangan Cuma Top-Up, Yuk Kelola Saldo ShopeePay Kamu dengan 4 Langkah Ini!
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
Tak Ada Lagi Alasan...
Tak Ada Lagi Alasan Tunda Penangkapan ICC kepada Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved