Mantan Dirut LIB Lepas Demi Hukum, Polri: Tak Berstatus Tersangka Lagi

Kamis, 22 Desember 2022 - 13:18 WIB
loading...
Mantan Dirut LIB Lepas...
Mantan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita tak lagi menyandang status tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan status tersangka yang disandang mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita hilang. Ini terjadi setelah Hadian Lukita lepas demi hukum lantaran habisnya masa penahanan sebelum berkasnya dinyatakan lengkap.

"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Monas, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Profil Ahmad Hadian Lukita: Direktur PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Dedi mengatakan Polri mengikuti petunjuk dari jaksa yang telah melakukan penelitian berkas penyidikan perkara tersebut. Kejati Jawa Timur dalam hal ini, masih mengembalikan berkas perkara Ahmad yang dinilai belum lengkap atau P-19 ke kepolisian. Dalam waktu yang bersamaan, masa penahanan Hadian Lukita dalam penyidikan telah habis.

"Dari JPU sudah melakukan penelitian dari hasil penelitian, JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU," ujar Dedi.

Meski begitu, Dedi menyatakan, lima tersangka dalam kasus Stadion Kanjuruhan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. "Kalau yang tersangka lainnya kemarin sudah dilimpahkan ke JPU dan JPU sudah menerima itu semuanya. Untuk selanjutnya proses sidang," ucap Dedi.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA Batalkan Vonis Bebas...
MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
Hadapi Korban Kanjurahan...
Hadapi Korban Kanjurahan Secara Humanis, Pengamat Puji Sikap Pemerintah
Laporan Ditolak Bareskrim,...
Laporan Ditolak Bareskrim, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Keberatan
Pernah Dicopot Usai...
Pernah Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan, Irjen Nico Afinta Dimutasi Jadi Kepala STIK Lemdiklat
Kejagung Pelajari Berkas...
Kejagung Pelajari Berkas Putusan Vonis Rendah 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Kejagung Banding Vonis...
Kejagung Banding Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Peringatan 3 Tahun Tragedi...
Peringatan 3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Masih Tuntut Keadilan
Regulasi Anyar Super...
Regulasi Anyar Super League 2025/2026: Klub Boleh Daftar 11 Asing, Pemain U-23 Wajib Main 45 Menit!
Persebaya vs PSIM Yogyakarta...
Persebaya vs PSIM Yogyakarta Laga Pembuka Super League 2025/2026
Rekomendasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved