Kejagung Pelajari Berkas Putusan Vonis Rendah 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari berkas putusan vonis tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan . Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk vonis pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris, Suko Sutrisno, dan Hasdarmawan, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (18/3/2023).
Diketahui, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris hanya divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara Suko Sutrisno selaku Security Office Arema FC dan AKP Has Darmawan selaku Danki 3 Polda Jatim masing-masing divonis satu tahun penjara.
Sebelumnya JPU menuntut Abdul Haris dan Suko Sutrinus selama 6 tahun dan 8 bulan penjara, sementara Has Darmawan 3 tahun penjara.
Kejagung juga memastikan mengambil upaya hukum terkait dua terdakwa lainnya yang divonis bebas. Keduanya yakni Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.
"Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum Kasasi," tandasnya.
Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022) usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat suporter turun dan masuk ke area lapangan. Kerusuhan pecah dan tidak terkendali.
Hal ini membuat petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata. Tragedi Kanjuruhan menewaskan total 135 orang.
"Untuk vonis pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris, Suko Sutrisno, dan Hasdarmawan, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (18/3/2023).
Diketahui, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris hanya divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara Suko Sutrisno selaku Security Office Arema FC dan AKP Has Darmawan selaku Danki 3 Polda Jatim masing-masing divonis satu tahun penjara.
Sebelumnya JPU menuntut Abdul Haris dan Suko Sutrinus selama 6 tahun dan 8 bulan penjara, sementara Has Darmawan 3 tahun penjara.
Kejagung juga memastikan mengambil upaya hukum terkait dua terdakwa lainnya yang divonis bebas. Keduanya yakni Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.
"Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum Kasasi," tandasnya.
Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022) usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat suporter turun dan masuk ke area lapangan. Kerusuhan pecah dan tidak terkendali.
Hal ini membuat petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata. Tragedi Kanjuruhan menewaskan total 135 orang.
(thm)