Kejagung Pelajari Berkas Putusan Vonis Rendah 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Sabtu, 18 Maret 2023 - 23:16 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari berkas putusan vonis tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan . Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk vonis pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris, Suko Sutrisno, dan Hasdarmawan, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Dua Anggota Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Tanggapan Polri
Diketahui, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris hanya divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara Suko Sutrisno selaku Security Office Arema FC dan AKP Has Darmawan selaku Danki 3 Polda Jatim masing-masing divonis satu tahun penjara.
Sebelumnya JPU menuntut Abdul Haris dan Suko Sutrinus selama 6 tahun dan 8 bulan penjara, sementara Has Darmawan 3 tahun penjara.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris Ketua Panpel Divonis 1,5 Tahun Penjara
"Untuk vonis pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris, Suko Sutrisno, dan Hasdarmawan, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Dua Anggota Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Tanggapan Polri
Diketahui, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris hanya divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara Suko Sutrisno selaku Security Office Arema FC dan AKP Has Darmawan selaku Danki 3 Polda Jatim masing-masing divonis satu tahun penjara.
Sebelumnya JPU menuntut Abdul Haris dan Suko Sutrinus selama 6 tahun dan 8 bulan penjara, sementara Has Darmawan 3 tahun penjara.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris Ketua Panpel Divonis 1,5 Tahun Penjara
Lihat Juga :