KPK: Informasi Mafia Hukum Memang Ada, Mulai dari Penyidikan hingga Pengadilan
Rabu, 21 Desember 2022 - 07:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Berantas Mafia Hukum, Mahfud MD Segera Reformasi Peradilan
Sekadar informasi, KPK berhasil membongkar adanya dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Dugaan suap tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti menjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir September 2022, lalu.
Dari operasi senyap tersebut, KPK mengembangkan kasus dan telah menjerat lima hakim di MA sebagai tersangka. Di mana, dua dari lima hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan Hakim Agung. Keduanya yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Sementara tiga Hakim lainnya merupakan Hakim Yustisial. Mereka yakni, Elly Tri Pangestu; Prasetio Nugroho; dan Edy Wibowo. Dua Hakim Agung dan tiga Hakim Yustisial tersebut diduga menerima suap pengurusan perkara di MA.
Adapun, Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Elly Tri Pangestu, dan Prasetio Nugroho, diduga menerima suap terkait pengurusan upaya kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sedangkan Edy Wibowo, diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).
Sekadar informasi, KPK berhasil membongkar adanya dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Dugaan suap tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti menjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir September 2022, lalu.
Dari operasi senyap tersebut, KPK mengembangkan kasus dan telah menjerat lima hakim di MA sebagai tersangka. Di mana, dua dari lima hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan Hakim Agung. Keduanya yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Sementara tiga Hakim lainnya merupakan Hakim Yustisial. Mereka yakni, Elly Tri Pangestu; Prasetio Nugroho; dan Edy Wibowo. Dua Hakim Agung dan tiga Hakim Yustisial tersebut diduga menerima suap pengurusan perkara di MA.
Adapun, Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Elly Tri Pangestu, dan Prasetio Nugroho, diduga menerima suap terkait pengurusan upaya kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sedangkan Edy Wibowo, diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).
(maf)
Lihat Juga :