Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA, Hakim Yustisial Kembali Jadi Tersangka
Senin, 19 Desember 2022 - 09:50 WIB
loading...
Satu Hakim Yustisial di MA kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hakim tersebut ditetapkan tersangka baru, terkait pengembangan kasus dugaan suap. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Satu Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tersebut ditetapkan tersangka baru, terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA .
"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang Hakim Yustisi di MA sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (19/12/2022).
Ali memastikan, satu hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sayangnya, Ali enggan mengungkap secara terang-benderang nama atau inisial hakim tersebut yang kembali menjadi tersangka.
"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," ungkapnya.
Baca juga: 2 Hakim Agung Tersangka Suap, Ketua MA: Asas Praduga Tak Bersalah Mohon Diterapkan
KPK berjanji akan membeberkan secara detil nama tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA saat danya proses penahanan. KPK berharap publik mendukung langkah yang dilakukan dalam rangka pemberantasan korupsi ini.
"Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," pungkasnya.
"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang Hakim Yustisi di MA sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (19/12/2022).
Ali memastikan, satu hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sayangnya, Ali enggan mengungkap secara terang-benderang nama atau inisial hakim tersebut yang kembali menjadi tersangka.
"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," ungkapnya.
Baca juga: 2 Hakim Agung Tersangka Suap, Ketua MA: Asas Praduga Tak Bersalah Mohon Diterapkan
KPK berjanji akan membeberkan secara detil nama tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA saat danya proses penahanan. KPK berharap publik mendukung langkah yang dilakukan dalam rangka pemberantasan korupsi ini.
"Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," pungkasnya.
Lihat Juga :