Hakim di MA Kembali Jadi Tersangka, Ketua KPK: Cederai Marwah Penegakan Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka suap pengurusan perkara. Kali ini, Hakim Edy Wibowo (EW) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara kasasi kepailitan di MA.
Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Hakim Yustisial Edy Wibowo merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini.
"Korupsi di sektor peradilan telah mencederai marwah penegakan hukum di Indonesia, maka KPK tidak berhenti hanya pada upaya penindakan saja," ujar Firli di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Sekadar informasi, KPK menetapkan Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara. Edy Wibowo diduga menerima suap secara bertahap Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan yang sedang berproses di MA.
Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar melalui perantaraan orang kepercayaannya. Adapun, orang kepercayaan Edy Wibowo yakni, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA, Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB). Keduanya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Adapun, ke-13 tersangka tersebut yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Hakim Yustisial Edy Wibowo merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini.
"Korupsi di sektor peradilan telah mencederai marwah penegakan hukum di Indonesia, maka KPK tidak berhenti hanya pada upaya penindakan saja," ujar Firli di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Sekadar informasi, KPK menetapkan Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara. Edy Wibowo diduga menerima suap secara bertahap Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan yang sedang berproses di MA.
Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar melalui perantaraan orang kepercayaannya. Adapun, orang kepercayaan Edy Wibowo yakni, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA, Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB). Keduanya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Adapun, ke-13 tersangka tersebut yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
(maf)