Partai Buruh Minta Aturan Kampanye Pemilu 2024 Diubah, Ini Alasannya
Minggu, 18 Desember 2022 - 06:39 WIB
loading...
Partai Buruh menilai definisi dan jadwal kampanye Pemilu 2024 menjadi isu mendesak untuk diubah. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Buruh menilai definisi dan jadwal kampanye Pemilu 2024 menjadi isu mendesak untuk diubah. Jika tidak, Partai Buruh berpendapat bahwa konflik antar-partai politik (parpol) dapat terjadi, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa salah bertindak.
“Pascaditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, partai politik rawan mengalami gesekan dan bahkan dapat dikriminalisasi akibat dianggap melanggar aturan kampanye. Pemicunya adalah adanya pembatasan masa kampanye,” kata Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (18/12/2022).
Dia mengatakan, pendeknya masa kampanye dapat menyebabkan parpol mencari cara alternatif untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan sebelumnya dimulainya masa kampanye. Masalahnya, lanjut dia, kegiatan sosialisasi seringkali dipahami secara keliru oleh masyarakat dengan mempersamakan maknanya dengan kegiatan kampanye.
Baca juga: Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024 Disepakati 75 Hari
Dia menuturkan, kesalahpahaman ini tak jarang bahkan muncul di lingkungan lembaga pengawas pemilu. Dia menambahkan, untuk tujuan tertentu, suatu parpol baik secara langsung atau dengan meminjam tangan masyarakat dapat saja melaporkan kepada Bawaslu mengenai kegiatan sosialisasi parpol lain dengan mengajukan alasan parpol tersebut telah melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal.
“Pascaditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, partai politik rawan mengalami gesekan dan bahkan dapat dikriminalisasi akibat dianggap melanggar aturan kampanye. Pemicunya adalah adanya pembatasan masa kampanye,” kata Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (18/12/2022).
Dia mengatakan, pendeknya masa kampanye dapat menyebabkan parpol mencari cara alternatif untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan sebelumnya dimulainya masa kampanye. Masalahnya, lanjut dia, kegiatan sosialisasi seringkali dipahami secara keliru oleh masyarakat dengan mempersamakan maknanya dengan kegiatan kampanye.
Baca juga: Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024 Disepakati 75 Hari
Dia menuturkan, kesalahpahaman ini tak jarang bahkan muncul di lingkungan lembaga pengawas pemilu. Dia menambahkan, untuk tujuan tertentu, suatu parpol baik secara langsung atau dengan meminjam tangan masyarakat dapat saja melaporkan kepada Bawaslu mengenai kegiatan sosialisasi parpol lain dengan mengajukan alasan parpol tersebut telah melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal.
Lihat Juga :