Partai Buruh Minta Aturan Kampanye Pemilu 2024 Diubah, Ini Alasannya
Minggu, 18 Desember 2022 - 06:39 WIB
loading...
A
A
A
“Terhadap kondisi itu, partai politik yang dilaporkan sudah barang tentu akan mengalami kerugian karena merasa citra partainya telah dirusak oleh laporan tersebut. Situasi ini dapat memicu perlawanan dari parpol yang dilaporkan. Aksi saling lapor bahkan saling serang antar-parpol dikhawatirkan dapat mengarah pada suasana pemilu yang kurang kondusif,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, eskalasi kerawanan pemilu dikhawatirkan menjadi semakin meningkat ketika laporan yang bermotifkan politik tersebut secara serampangan diproses oleh Bawaslu dan menjadi isu di pemberitaan. “Maka semakin ramailah itu isunya. Nah, kondisi yang semacam itu berpotensi menggeser dan bahkan memperluas spektrum konflik yang semula hanya antar-parpol menjadi ketegangan antara partai politik versus Bawaslu,” ucapnya.
Berdasarkan pengalaman, dirinya mengaku banyak menemukan kasus di mana Bawaslu seringkali gagal membedakan antara kegiatan kampanye dan kegiatan sosialisasi parpol. “Hal ini tentu sangat berbahaya karena apabila kegiatan sosialisasi dimaknai sebagai kegiatan kampanye, maka kegiatan sosialisasi yang dilakukan sebelum dimulainya masa kampanye berpotensi digolongkan sebagai tindak pidana pemilu oleh Bawaslu,” katanya.
Maka itu, untuk mengantisipasi munculnya kerawanan pemilu dan untuk menciptakan iklim pemilu yang kondusif, Partai Buruh mengajukan sejumlah usulan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pertama, dalam Peraturan KPU tentang kampanye yang kelak akan disusun, perlu dibuat pengaturan yang dapat mempertegas kriteria kegiatan kampanye agar tidak menimbulkan multitafsir yang menyebabkan Bawaslu dapat secara bebas memaknai definisi kampanye menurut pemahamannya sendiri.
“Dengan cara ini, akan dapat dibedakan secara jelas mana kegiatan parpol yang tergolong sosialisasi, dan mana yang sudah tergolong sebagai kegiatan kampanye,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, eskalasi kerawanan pemilu dikhawatirkan menjadi semakin meningkat ketika laporan yang bermotifkan politik tersebut secara serampangan diproses oleh Bawaslu dan menjadi isu di pemberitaan. “Maka semakin ramailah itu isunya. Nah, kondisi yang semacam itu berpotensi menggeser dan bahkan memperluas spektrum konflik yang semula hanya antar-parpol menjadi ketegangan antara partai politik versus Bawaslu,” ucapnya.
Berdasarkan pengalaman, dirinya mengaku banyak menemukan kasus di mana Bawaslu seringkali gagal membedakan antara kegiatan kampanye dan kegiatan sosialisasi parpol. “Hal ini tentu sangat berbahaya karena apabila kegiatan sosialisasi dimaknai sebagai kegiatan kampanye, maka kegiatan sosialisasi yang dilakukan sebelum dimulainya masa kampanye berpotensi digolongkan sebagai tindak pidana pemilu oleh Bawaslu,” katanya.
Maka itu, untuk mengantisipasi munculnya kerawanan pemilu dan untuk menciptakan iklim pemilu yang kondusif, Partai Buruh mengajukan sejumlah usulan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pertama, dalam Peraturan KPU tentang kampanye yang kelak akan disusun, perlu dibuat pengaturan yang dapat mempertegas kriteria kegiatan kampanye agar tidak menimbulkan multitafsir yang menyebabkan Bawaslu dapat secara bebas memaknai definisi kampanye menurut pemahamannya sendiri.
“Dengan cara ini, akan dapat dibedakan secara jelas mana kegiatan parpol yang tergolong sosialisasi, dan mana yang sudah tergolong sebagai kegiatan kampanye,” ungkapnya.
Lihat Juga :