Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Dikecualikan untuk Tindak Pidana Berkarakter Politik

Jum'at, 16 Desember 2022 - 14:48 WIB
loading...
A A A
Pasal 4
(2) Jika buronan:
a. dibutuhkan dalam suatu penyidikan yang sedang berlangsung atau penuntutan yang sedang dilakukan di pihak diminta berkaitan dengan suatu tindak pidana yang diduga telah dilakukan di yurisdiksi pihak diminta; atau
b. sedang ditahan secara sah berdasarkan hukum pihak diminta, permintaan ekstradisi tersebut akan ditolak, namun hal ini tidak menghalangi permintaan lain yang diajukan untuk mengekstradisi buronan tersebut atas tindak pidana yang sama apabila keadaan-keadaan tersebut di atas tidak lagi berlaku.

Lalu, Pasal 4 ayat (3) mengatur mengenai tidak pidana yang tidak termasuk memiliki karakter politik. Yakni, tindak pidana terhadap nyawa atau keselamatan kepala negara/kepala pemerintahan atau keluarga intinya; tindak pidana berdasarkan konvensi multilateral internasional yang mewajibkan kedua pihak mencegah kategori tindak pidana tertentu; pembunuhan; terorisme; dan percobaan, penyertaan atau pemufakatan terhadap tindak pidana huruf a sampai d dalam ayat ini.

Pasal 4 ayat (4) mengatur bahwa jika timbul pertanyaan apakah suatu tindak pidana memiliki karakter politik, maka keputusannya diserahkan kepada negara yang diminta.

Pasal 4
(3) Untuk tujuan Perjanjian ini, hal-hal berikut dianggap bukan merupakan tindak pidana yang memiliki karakter politik:
(a) tindak pidana terhadap nyawa atau keselamatan Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan atau anggota keluarga intinya;
(b) tindak pidana yang berdasarkan suatu konvensi multilateral internasional kedua Pihak berkewajiban mencegah atau memberantas suatu kategori tindak pidana tertentu, untuk mengekstradisi orang yang dicari atau melimpahkan kasusnya sesegera mungkin kepada pejabat berwenang untuk tujuan penuntutan;
(c) pembunuhan;
(d) tindak pidana terkait tindakan terorisme; dan
(e) percobaan, penyertaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana tersebut pada huruf (a) sampai dengan (d). Baca juga: RUU Ekstradisi RI-Singapura Disahkan, Pengamat: Bisa Bekuk Buronan Kelas Kakap
(4) Apabila timbul pertanyaan mengenai apakah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh buronan merupakan tindak pidana yang memiliki karakter politik, keputusan dari pihak diminta yang akan menentukan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Singapura Marah Kapalnya...
Singapura Marah Kapalnya Diserang di Selat Hormuz
Selat Hormuz Bergejolak...
Selat Hormuz Bergejolak Lagi, Iran Serang Kapal Berbendera Singapura
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Rekomendasi
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved